Sound Horeg di Simpang Jalan, dari Hiburan Rakyat Kelas Bawah, Penggerak Ekonomi hingga Jadi Polemik
Minggu, 27 Sep 2026, 20:13 WIBJAKARTA - Dentum musik yang dihasilkan dari sound horeg kini bukan hanya mengguncang Jawa Timur, namun juga merambah berbagai wilayah lewat konten-konten yang viral di media sosial.
Sound horeg menjadi daya tarik saat sekelompok orang membunyikan musik lewat seperangkat pelantang suara yang diangkut truk atau mobil pikap.
Menurut pegiat seni Jawa Timur Heri Lentho, sound horeg merupakan fenomena sosial dan budaya masyarakat yang bukan semata-mata dari persoalan teknologi pengeras suara.
Penggunaan pengeras suara yang kerap ditemui dalam hajatan, karnaval, bersih desa, peringatan kemerdekaan dan berbagai perayaan masyarakat adalah sesuatu yang sangat wajar dan menjadi cikal bakal kelahiran sound horeg.
Ekspresi dalam bentuk musik, bunyi, dan suara memang selalu menjadi bagian dari ekspresi kegembiraan masyarakat.
Tak hanya sebatas hiburan dalam acara tertentu, sound system atau pelantang suara seiring berjalannya waktu justru memiliki daya tarik tersendiri dan menjadi hiburan buat masyarakat.
Lewat perangkat suara yang semakin besar, suara yang semakin kencang, kendaraan parade yang semakin spektakuler, komunitas penggemar, bahkan muncul identitas dan gengsi di antara para pemilik sound system.
Perlahan, dari situlah sound horeg berkembang menjadi hiburan sebagian masyarakat kelas bawah. Lebih dari hiburan, ekspresi ini kemudian menghadirkan pergerakan ekonomi mulai dari pemilik perangkat suara itu, teknisi, pekerja angkut, sopir, pedagang, pelaku UMKM, pekerja kreatif, hingga seniman dan penampil.
Polemik
Setidaknya sekitar tahun 2023 hingga 2025, fenomena sound horeg justru mulai menjadi perdebatan dan memicu protes akibat dampak yang ditimbulkan.
Salah satu kejadian yang sempat viral pada 2025 adalah sekelompok warga yang nekat merobohkan gapura demi membuka jalan untuk truk bermuatan sound horeg yang akan melintas.
Kemampuan sound horeg yang seakan menciptakan suasana meriah secara instan ini lantas memicu kritik keras usai dampak "merusak" pada fasilitas umum tersebut.
Sementara pada bulan lalu, yakni Agustus 2026 tercatat tiga orang di wilayah Jawa Timur meninggal dunia diduga akibat sound horeg.
Korban tersebut merupakan kru, bahkan hingga penyewa, yakni SN (29) meninggal dunia saat tertidur di atas truk pengangkut sound horeg yang melaju. SN tewas seketika akibat kepalanya terbentur gapura di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jember (2/8).
Kemudian terjadi insiden dengan korban Bonari (44) yang meninggal terkena serangan jantung saat jalan kaki mengikuti karnaval sound horeg di Banyuwangi (23/8). Korban diduga menenggak miras sebelum karnaval dimulai.
Terakhir, yakni Slamet Timbang (57) yang meninggal dunia di wilayah Jombang, Jawa Timur.
Slamet diketahui tertimpa kanopi dan tembok saat mengantar istrinya ke apotek di tengah kemeriahan karnaval parade sound horeg di Desa Wringinagung, Jombang, Jawa Timur.
Pada kejadian itu, secara tiba-tiba tembok bangunan dengan kanopi ambruk dan menimpa korban, sehingga korban tewas di tempat.
Runtuhnya bangunan itu diduga dipicu karena getaran serta suara keras dari sound horeg hingga kabel yang tersangkut di bodi atau muatan truk sound yang melintas.
Rentetan peristiwa itu lantas menjadi sorotan karena berkaitan dengan sound horeg, terutama pada aspek keselamatan dan aturan mengenai ekspresi itu.
Bagi Heri Lentho, sound horeg telah menjadi hiburan bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat bawah, namun persoalan justru muncul ketika hiburan telah kehilangan batas sosialnya.
Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mengganggu orang lain. Hak untuk menikmati musik tidak boleh menghilangkan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan dan keselamatan.
Karena itu, menurut Heri, yang harus kita kritik bukan masyarakat kecil yang ingin bergembira, yang harus kita persoalkan adalah ketika ekspresi kegembiraan itu berubah menjadi kebisingan ekstrem, merusak lingkungan, membahayakan pengguna jalan, merusak fasilitas, mengganggu rumah sakit, sekolah atau tempat ibadah, serta disertai perilaku lain yang melanggar hukum dan norma sosial.
Sound horeg tidak boleh menjadi kambing hitam untuk semua persoalan sosial, tetapi juga tidak boleh menggunakan dalih âhiburan rakyatâ untuk membenarkan segala bentuk perilaku.
Meskipun demikian, rakyat kecil berhak mendapatkan hiburan, sekaligus juga berhak mendapatkan ketenangan dan keselamatan.
Sementara itu pegiat sejarah dan budaya dari Boemi Poeger Jember, Yopi Setyo Hadi mengusulkan agar pemerintah pusat yang memiliki kewenangan melampaui wewenang pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara.
Pemerintah juga perlu melakukan beberapa langkah yang meliputi penerbitan aturan bersama lintas kementerian/lembaga mengenai standardisasi hingga sanksi tegas bila kendaraan yang memuat sistem pelantang suara melintasi jembatan timbang dengan melakukan razia berkala dan pencegatan armada truk sound horeg di jalan raya nasional sebelum mereka memasuki area permukiman warga.
Regulasi pemerintah
Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan surat edaran bersama tentang penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.
SE tersebut untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif.
Pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Kesehatan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
SE tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial.
Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan kendaraan (kir).
Penggunaan sistem perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Dari sisi regulasi rasanya pemda telah menjelaskan aturan main hiburan rakyat itu, namun yang pasti implementasi di lapangan dapat diperketat dan diperlukan pengawasan.
Lebih jauh, menanggapi insiden yang terjadi akibat sound horeg, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengatakan bahwa pihaknya akan membahas penanganan lebih lanjut soal insiden yang ditimbulkan oleh sound horeg.
Terlebih, kata pria yang juga gemar bermusik itu, ekspresi budaya berupa sound horeg ini kerap menjadi sorotan dan selalu diamati pihaknya.
Bagi dia, setiap ekspresi budaya pasti selalu diamati oleh Kementerian Kebudayaan. Dari pengamatan itu, dilihat mana yang memiliki dampak untuk bisa dikembangkan dan mana yang harus dilestarikan. Ant
- Sound Horeg
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Guterres Dorong Dewan Keamanan PBB Lebih Representatif
-
ASABRI Perkuat Kualitas Layanan untuk Wujudkan Pelayanan Terbaik kepada Peserta.
-
Partikel Beracun Mengintai, 2 Warga Serang Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Abu Vulkanik
-
Makin Jos, Anggaran Alat Kontrasepsi Ditambah
-
DJP Tindak 38 Perusahaan Baja Terindikasi Langgar Kewajiban Pajak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.