KPK Dalami Peran Konsultan Pajak dalam Pengajuan Restitusi di KPP Madya Banjarmasin

Sabtu, 11 Apr 2026, 12:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran konsultan pajak saat proses pengajuan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari pada Kamis (9/4), yakni sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. — Sumber: Antara Foto

"Jadi, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pendalaman yang dilakukan KPK berkaitan dengan proses yang dilalui wajib pajak terkait pengajuan restitusi sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Kemudian secara khusus peran konsultan sebagai penyambung antara perusahaan dengan kantor pajak.

"Konsultan ini kan sering kali jadi proksi, bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui," katanya.

Ia melanjutkan, "Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak."

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin karena menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Menurut KPK, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Adapun KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.