Zona Pelestarian Digencarkan, Pemkab Siap Selamatkan Danau Maninjau dari Pencemaran

Jumat, 10 Apr 2026, 22:10 WIB

LUBUK BASUNG – Pelestarian danau dari pencemaran menjadi isu krusial di tengah meningkatnya tekanan aktivitas manusia, mulai dari limbah domestik hingga run-off pertanian dan industri.

Secara ekologis, akumulasi polutan dapat memicu eutrofikasi, menurunkan kadar oksigen terlarut, dan pada akhirnya mengganggu keseimbangan ekosistem perairan serta keanekaragaman hayati.

Ket. Foto: Kondisi Danau Maninjau di Kabupaten Agam yang dipenuhi bangkai ikan mati. — Sumber: ANTARA/Yusrizal.

Upaya pelestarian tidak cukup hanya bersifat reaktif, tetapi harus mengedepankan pendekatan preventif melalui pengelolaan limbah yang terintegrasi, pengawasan tata guna lahan di kawasan tangkapan air, serta edukasi masyarakat.

Tanpa intervensi yang konsisten, degradasi kualitas danau tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber air dan ekonomi lokal yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung penetapan zona pelestarian Danau Maninjau dalam mengatasi pencemaran danau vulkanik yang menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari adat dan budaya Minangkabau tersebut.

"Penetapan zonasi pelestarian danau ini menjadi langkah yang fundamental dan krusial, guna memberikan kepastian batas perlindungan, mencegah erosi, mengendalikan pencemaran dan memulihkan fungsi ekologis danau,” kata Sekretariat Daerah Agam Muhammad Lutfi AR di Lubuk Basung, Sumbar, Jumat (10/4).

Ia mengatakan Danau Maninjau bukan sekadar hamparan air, melainkan jantung kehidupan masyarakat setempat.

Danau Maninjau memiliki luas 99,5 kilometer persegi, dengan panjang sekitar 16 kilometer dan lebar tujuh kilometer itu menjadi sumber penghidupan sekaligus bagian penting dari adat dan budaya Minangkabau.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, ia mengatakan kondisi danau mengalami penurunan kualitas air yang cukup signifikan.

"Hal ini berdampak langsung terhadap ekosistem dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya," katanya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, camat, wali nagari hingga masyarakat adat untuk bersama-sama memahami pentingnya zona pelestarian tersebut.

Sebelumnya, telah dilakukan rapat pembahasan dan sosialisasi kajian penetapan zona pelestarian Danau Maninjau pada Wilayah Sungai Indragiri Akuaman di Aula Kantor Gubernur, Kamis (9/4).

Kegiatan tersebut, menurut dia, merupakan langkah strategis dalam upaya penataan dan pelestarian kawasan Danau Maninjau yang berada di wilayah Kabupaten Agam.

Hasil dari rapat pembahasan ini diharapkan dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat, sehingga upaya pelestarian Danau Maninjau dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Ini bakal menjadi titik awal penguatan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Danau Maninjau, agar tetap bersih, indah, dan lestari untuk generasi mendatang," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.