PBB akan Melakukan Pemungutan Suara Soal Resolusi Selat Hormuz

Rabu, 08 Apr 2026, 00:00 WIB

New York City – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada Selasa (7/4), terkait resolusi yang telah diperlunak mengenai ancaman Iran terhadap Selat Hormuz, setelah draf sebelumnya yang lebih tegas menghadapi potensi veto dari anggota tetap.

Menurut sumber diplomatik yang dikutip AFP, resolusi tersebut disusun menyusul blokade efektif yang diberlakukan Iran di jalur perairan vital tersebut sejak Amerika Serikat (AS) dan Israel melancarkan serangan pada 28 Februari. Kondisi ini memicu dampak luas terhadap perekonomian global.

Ket. Foto: Gedung markas besar PBB di Kota New York. — Sumber: AFP/Daniel SLIM

Sebelumnya, Bahrain bersama negara-negara Teluk pengekspor minyak mengusulkan resolusi yang memberikan mandat jelas bagi negara lain untuk menggunakan kekuatan guna membuka jalur pelayaran. Namun, keberatan dari sejumlah negara pemegang hak veto membuat isi resolusi tersebut secara bertahap diperlunak.

Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada akhir pekan lalu pun beberapa kali ditunda. Dalam draf terbaru yang dilihat AFP pada Senin (6/4), Dewan Keamanan tetap menuntut Iran menghentikan serangan terhadap kapal komersial serta menghentikan “segala upaya untuk menghalangi lalu lintas transit atau kebebasan navigasi di Selat Hormuz”.

Alih-alih mengizinkan penggunaan kekuatan secara tegas, resolusi tersebut kini “sangat mendorong Negara-negara... untuk mengoordinasikan upaya, yang bersifat defensif, sesuai dengan keadaan, untuk berkontribusi dalam memastikan keselamatan dan keamanan navigasi, termasuk melalui pengawalan kapal dagang dan kapal komersial”.

Dokumen itu juga mendorong koordinasi internasional guna mencegah penutupan atau gangguan terhadap jalur pelayaran global, serta menyatakan “kesiapan Dewan untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut” terhadap pihak yang mengganggu kebebasan navigasi.

Pemungutan suara dijadwalkan pukul 11.00 waktu setempat, hanya beberapa jam sebelum tenggat yang diberikan Presiden AS Donald Trump kepada Iran untuk mencapai kesepakatan atau menghadapi serangan terhadap infrastruktur strategis.

Serangan Infrastruktur

Di sisi lain, PBB juga menyampaikan kekhawatiran atas ancaman serangan terhadap infrastruktur sipil. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.

“Kami terkejut dengan retorika dalam media sosial tersebut yang mengancam serangan AS ke pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur sipil lain jika Iran tak menyetujui kesepakatan apapun,” kata Dujarric.

“Serangan apapun terhadap infrastruktur sipil adalah pelanggaran hukum internasional yang jelas,” tambahnya.

Menurut Dujarric, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah menegaskan bahwa fasilitas sipil, khususnya sektor energi, tidak boleh menjadi target serangan dalam kondisi apa pun.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum humaniter internasional melarang serangan yang berpotensi menimbulkan korban sipil besar, meskipun fasilitas tersebut dianggap memiliki nilai strategis.

“Sekali lagi, Sekjen PBB menegaskan saat ini adalah waktunya semua pihak mengakhiri konflik karena tidak ada pilihan lain di luar penyelesaian konflik internasional secara damai,” ujar Dujarric.

Sebelumnya, pada 30 Maret, Presiden Trump menyatakan akan “meledakkan dan menghancurkan sepenuhnya” sejumlah infrastruktur penting Iran jika kesepakatan tidak tercapai dan Selat Hormuz tetap ditutup. Ancaman serupa kembali disampaikan pada 5 April.

Merespons ancaman Trump tersebut, pemerintah Inggris menyatakan tidak akan mengizinkan AS menggunakan pangkalan militernya untuk melancarkan serangan ke infrastruktur sipil di Iran, menurut harian The i Paper, Senin.

Situasi ini menegaskan meningkatnya ketegangan global yang tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem perdagangan dan energi dunia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP, Antara, Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.