Alarm Industri Berbunyi, OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai Setelah Upaya Gagal Total
Rabu, 08 Apr 2026, 13:50 WIBJAKARTA â Kembali kolapsnya salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan di sektor ini bukan sekadar kasus individual, melainkan indikasi kerentanan struktural.
Kegagalan penyehatan keuangan biasanya berakar pada tata kelola yang lemah, kualitas kredit yang buruk, serta keterbatasan permodalan untuk menyerap risiko.
Dalam banyak kasus, BPR terlalu terkonsentrasi pada segmen tertentu tanpa diversifikasi yang memadai, sehingga rentan terhadap guncangan lokal.
Secara analitis, fenomena ini menunjukkan adanya gap antara fungsi ideal BPR sebagai penggerak ekonomi daerah dengan kapasitas manajerial dan pengawasan yang dimiliki.
Upaya restrukturisasi yang terlambat atau tidak efektif sering kali hanya memperpanjang waktu sebelum kolaps benar-benar terjadi.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah BPR yang gagal juga menjadi alarm bagi regulator untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko serta mendorong konsolidasi industri.
Jika tidak ditangani secara sistemik, rangkaian kolaps ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan skala kecilâpadahal peran mereka krusial dalam menjangkau sektor informal dan UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, usai pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
âPencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,â kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).
Sebelumnya, OJK pada 6 Maret 2025 telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2026, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023 melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
âOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,â tutup Roni.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Anung Serahkan Pemutihan Ijazah untuk 827 Siswa di Jakarta Selatan
-
BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan pada Sabtu Pagi dan Hujan Sedang di Sore Hari
-
Mentan Turun Tangan, Kios Nakal Penjual Pupuk Subsidi di Lumajang Langsung Ditutup
-
Perundingan Nuklir AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan, Timur Tengah Diambang Perang Terbesarnya Dalam Beberapa Dekade
-
Densus 88 Antiteror Ungkap Kasus Rekrutmen Anak ke Jaringan Terorisme
-
Persija Jakarta Pinjamkan 3 Pemain Mudanya untuk Tambah Jam Terbang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.