Deadline SPT Mundur, Kepatuhan Diuji: 10,6 Juta Laporan Tercatat per Akhir Maret

Senin, 06 Apr 2026, 18:35 WIB

JAKARTA – Perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencerminkan respons otoritas pajak terhadap tantangan kepatuhan wajib pajak, baik dari sisi teknis maupun administratif. Kebijakan ini umumnya diambil untuk memberi ruang bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan pelaporan akibat kendala sistem, kompleksitas data, atau keterbatasan waktu.

Secara analitis, langkah ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, perpanjangan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan formal dengan menurunkan risiko keterlambatan dan sanksi, sekaligus menjaga kualitas pelaporan agar lebih akurat. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan moral hazard jika dianggap sebagai kelonggaran berulang, sehingga menunda disiplin pelaporan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pelaporan SPT tahunan. — Sumber: Istimewa.

Dalam jangka pendek, perpanjangan SPT membantu menjaga stabilitas penerimaan pajak dengan memperluas basis pelaporan. Namun dalam jangka panjang, efektivitasnya sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi perpajakan dan peningkatan literasi wajib pajak agar kepatuhan tidak hanya bersifat musiman, tetapi berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April, mengingat baru 10.653.931 SPT Tahunan dilaporkan oleh Wajib Pajak per 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan jumlah tersebut setara dengan 88,87 persen SPT Tahunan yang masuk per 31 Maret 2025, yang tercatat sejumlah 11.988.774 SPT.

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4).

Ia menuturkan, jumlah pelaporan SPT yang masih di bawah capaian tahun lalu hingga akhir Maret 2026, karena sistem pelaporan baru melalui Coretax yang membuat banyak wajib pajak memerlukan pendampingan dalam pendaftaran akun, aktivasi, maupun pengisian SPT.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya pun sudah melakukan upaya ‘jemput bola’ di seluruh kantor wilayah, membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, memperluas pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat edukasi kepada Wajib Pajak.

Bimo pun mengapresiasi para Wajib Pajak yang sudah berupaya untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan tenggat waktu awal, yakni 31 Maret 2026. Pada hari tersebut, sekitar 410 ribu SPT Tahunan dilaporkan oleh para Wajib Pajak.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP Kemenkeu pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 yang tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapus secara jabatan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Resmi! Bek Sayap Timnas Inggris Djed Spence Tinggalkan Tottenham, Kini Berseragam Inter Milan

Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan

Meski Hasil Kurang Memuaskan, Singapura Temukan Sisi Positif Lawan Yordania

Gempa Simalungun Bikin Warga Aceh Barat Waspada, BPBD Beri Kabar Terbaru

Dedi Mulyadi Gagas Lima Desa di Bekasi Ditata dengan Nuansa Sunda, Rumah Tradisional Bakal Dipertahankan

Erdogan Ajak Mesir Bergabung dengan Pakta Pertahanan Turki-Saudi-Pakistan

Keren Tak Cuma Atasi Kerusuhan, Mobil Water Canon Polres Kudus Kini Dipakai Salurkan Air Bersih

Kebakaran Hutan Mengamuk di Eropa, Cuaca Panas dan Kering Jadi Penyebabnya

Rano Karno Gagas Serial AI “Rimba Raya”, Ajak Generasi Muda Kembali Cintai Alam

Fantastis Lada Putih Babel Mendunia! Kementerian UMKM Lepas Ekspor 8,2 Ton ke Belanda

Korsel Buka Jalan Damai dengan Korut, Tekad Akhiri Konflik Makin Kuat

Mengagetkan! Koops TNI Habema Amankan Senjata Diduga Milik OPM di Ugimba

Gawat Gempa NTT Picu Ancaman Baru! Badan Geologi Ingatkan Bahaya Turutan Likuefaksi

Terobosan Baru Pemkab Bangka Tengah, UMKM Dipermudah Dapat Modal Usaha

Kabar Baik untuk Seniman Kepri! Kemenkum Dampingi Pencatatan Hak Cipta Karya Lagu dan Lukis

Jangan Diabaikan Catatan Sejarah Ini! Sesar Flores Beberapa Kali Hasilkan Gempa Dahsyat

Terobosan Baru! Pemkab Probolinggo dan IPB Berkolaborasi Wujudkan Pesantren Mandiri Pangan

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.