Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
Jumat, 03 Apr 2026, 09:58 WIBSAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjamin keberlanjutan masa kerja 11.881 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tengah munculnya efisiensi anggaran pemerintah.
"Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Kalimantan Timur Yuli Fitriyanti di Samarinda, Jumat (3/4).
Pernyataan Kepala BKD Kaltim tersebut menepis kekhawatiran terkait dirumahkannya tenaga honorer atau pemangkasan pegawai di lingkungan pemerintah daerah itu.
Sebagai bukti komitmen dalam menjaga stabilitas kepegawaian, kata Yuli, pihak BKD Kaltim saat ini telah merekomendasikan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejumlah pegawai kontrak yang diajukan perpanjangan tersebut merupakan aparatur sipil yang dokumen masa tugasnya segera kedaluwarsa dalam waktu dekat.
Sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku secara nasional, pembaruan dokumen masa pengabdian abdi negara non-PNS ini secara umum selalu dilaksanakan dalam skema siklus lima tahunan.
Namun, kata dia, jaminan kelangsungan pekerjaan dari pemerintah daerah tersebut bisa dibatalkan secara sepihak apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Selain pelanggaran aturan, penghentian perpanjangan ikatan kerja juga berlaku otomatis bagi personel yang memang telah memasuki batas usia pensiun.
Saat ini, menurut dia, postur sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru didominasi oleh PPPK dengan jumlah 11.881 orang.
Angka tersebut melampaui ketersediaan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat berada pada kisaran 9.000 orang.
"Apabila komposisi tersebut dirinci lebih jauh, sebagian besar formasi disandang oleh para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," papar Yuli.
Fokus perpanjangan yang saat ini tengah dikebut oleh pemerintah provinsi setempat juga menyasar pada kelompok rekrutan tahun 2022 yang kontraknya dijadwalkan berakhir tahun depan.
Yuli mengatakan pengajuan tahapan administrasi kepegawaian tersebut kepada instansi pusat dilakukan lebih awal sejak tahun ini guna mencegah terjadinya kekosongan status hukum para PPPK tersebut.
- Efisiensi
- Pegawai PPPK
- Pemprov Kaltim
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pembangunan Jembatan Gantung Perkuat Akses Pascabencana di Aceh
-
Wapres Gibran: Guru dan Orang Tua Jangan Malu Belajar AI, Kalau Tidak Mau Ketinggalan Zaman
-
Jalan RS Fatmawati Akan Dilebarkan untuk Bangun Kawasan TOD
-
Doa Bersama Awal Tahun di Kemensos, Wujud Syukur Capaian Kinerja 2025
-
Indonesia Targetkan Capai Final Piala Thomas
-
SSCASN 2026 Dibuka! KemenHAM Buka 500 Formasi PPPK untuk Semua Jurusan
-
Selain Indonesia, Grok Juga Diblokir di Malaysia Imbas Konten Pornografi Deepfake
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.