Kesenjangan Digital, 9 Desa di Luwu Timur Belum Terjangkau Sinyal

Jumat, 03 Apr 2026, 18:32 WIB

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel mencatat sembilan desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masih mengalami blank spot berdasarkan data usulan sementara dari pemerintah kabupaten/kota.

Desa-desa tersebut meliputi Desa Tole (Kecamatan Towuti), Desa Nuha (Kecamatan Nuha), Desa Ujung Baru (Kecamatan Tomoni), Desa Batu Putih (Kecamatan Burau), Desa Parumpanai dan Desa Tabarano (Kecamatan Wasuponda), Desa Tarabbi (Kecamatan Malili), Desa Tawakua (Kecamatan Angkona), serta Desa Margolembo (Kecamatan Mangkutana).

Ket. Foto: Diskominfo SP Sulsel dan DPRD Luwu Timur bahas percepatan akses jaringan blank spot di sejumlah di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. — Sumber: Antara Foto

Sekretaris Diskominfo SP Sulsel Sultan Rakib dalam keterangannya di Makassar, Jumat, menjelaskan kewenangan pembangunan jaringan telekomunikasi berada pada pemerintah pusat.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengusulkan penanganan wilayah blank spot kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut.

Pemprov Sulsel juga tetap berperan dalam fasilitasi koordinasi dan percepatan pengusulan program.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah didorong untuk berkoordinasi dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komdigi melalui program penyediaan fasilitas very small aperture terminal (VSAT) sebagai solusi alternatif percepatan akses internet di wilayah blank spot.

“Program BAKTI ini dapat menjadi solusi percepatan akses internet di wilayah blank spot. Namun, pengusulannya perlu segera dilakukan pada tahun ini atau paling lambat tahun depan,” ujar saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur.

Fungsional Bidang Aptika Diskominfo Andi Paisal menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan pembangunan infrastruktur jaringan seperti base transceiver station (BTS), karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan saat ini dikategorikan sebagai wilayah non-3T, namun tetap dilakukan advokasi dan pengusulan berkelanjutan agar wilayah blank spot tetap mendapatkan perhatian program nasional, meskipun masih terdapat wilayah dengan keterbatasan akses.

  • Akses Internet Desa

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.