HIPMI Dorong WFH Lebih Adaptif

Kamis, 02 Apr 2026, 00:00 WIB

Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi langkah adaptif pemerintah dalam menghadapi tekanan harga energi global. 

Menurut Sekretaris Jenderal BPP HIPMI sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira, kebijakan itu menjadi keputusan yang tepat asalkan pemerintah bisa memastikan kebijakan WFH tidak menurunkan kualitas layanan publik, perizinan, dan pelayanan usaha yang selama ini masih sangat dibutuhkan pelaku usaha. 

Ket. Foto: Bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa, konsultansi, teknologi, keuangan, kreatif, dan administrasi, kebijakan WFH satu hari justru bisa meningkatkan efisiensi biaya transportasi, listrik kantor, konsumsi operasional, hingga produktivitas karyawan jika didukung sistem digital yang baik. — Sumber: antara

“Dari perspektif HIPMI, kebijakan WFH satu hari untuk ASN setiap Jumat dapat dipahami sebagai langkah adaptif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global, terutama tekanan harga energi, biaya transportasi, dan upaya efisiensi,” kata Anggawira di Jakarta, Rabu (1/4). 

Kebijakan WFH, menurut dia, cukup positif karena dapat mengurangi mobilitas, kemacetan, konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional perusahaan.

Sedangkan untuk imbauan bagi swasta, menurut Anggawira, transformasi gaya kerja baru tersebut perlu memandang sektor usaha masing-masing perusahaan.

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor jasa, konsultansi, teknologi, keuangan, kreatif, dan administrasi, kebijakan WFH satu hari justru bisa meningkatkan efisiensi biaya transportasi, listrik kantor, konsumsi operasional, hingga produktivitas karyawan jika didukung sistem digital yang baik.

Namun bagi sektor manufaktur, logistik, transportasi, perdagangan, energi, makanan-minuman, ritel, dan industri padat karya, Anggawira menilai WFH tidak bisa diterapkan secara penuh karena kegiatan operasional harus tetap berjalan di lapangan.   

“Karena itu, HIPMI melihat pendekatan terbaik adalah fleksibilitas, bukan kewajiban seragam untuk semua sektor. Pemerintah perlu memberikan ruang kepada dunia usaha untuk menyesuaikan pola kerja berdasarkan karakter industri masing-masing,” katanya menjelaskan.

Pemerintah resmi menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, dan mulai berlaku mulai 1 April 2026. 

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. 

Sementara itu, di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Kemudian untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.