Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah

Rabu, 01 Apr 2026, 15:57 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong penguatan aturan pengelolaan sampah nasional. Penguatan aturan dilakukan melalui sanksi dan penalti.

Zulkifli Hasan mengatakan sanksi diperlukan agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Penegakan aturan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan — Sumber: Biro Humas Kemenko Pangan

"Harus ada hukuman, harus ada penalti. Baru orang mau menaati aturan," ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia mengatakan pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban dan sanksi pengelolaan sampah.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan penegakan hukum.

"Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan. Bisa disegel, bisa dituntut pidana," kata dia.

Ia mengatakan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus terlibat dalam pengelolaan sampah.

"Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah. Tapi kita semua," ucap dia.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mempercepat penanganan sampah di berbagai sektor. Penanganan difokuskan pada industri, perkantoran, pasar, sekolah, dan rumah sakit.

Ia mengatakan pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor tersebut selesai dalam empat tahun. Sementara sampah rumah tangga membutuhkan waktu lebih lama.

"Empat tahun kita akan selesaikan. Selain sampah rumah tangga," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah juga menyiapkan teknologi pengolahan sampah. Teknologi tersebut antara lain waste to energy, RDF, dan kompos. Selain itu pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pembangunan dilakukan melalui 30 proyek di 61 kabupaten dan kota.

Proyek tersebut memiliki kapasitas pengolahan 14,4 juta ton sampah per tahun. Kapasitas tersebut sekitar 22,5 persen timbunan sampah nasional. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.