Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah

Rabu, 01 Apr 2026, 15:57 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong penguatan aturan pengelolaan sampah nasional. Penguatan aturan dilakukan melalui sanksi dan penalti.

Zulkifli Hasan mengatakan sanksi diperlukan agar pengelolaan sampah berjalan efektif. Penegakan aturan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan — Sumber: Biro Humas Kemenko Pangan

"Harus ada hukuman, harus ada penalti. Baru orang mau menaati aturan," ucap dia di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia mengatakan pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban dan sanksi pengelolaan sampah.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan penegakan hukum.

"Menteri Lingkungan Hidup punya kewenangan. Bisa disegel, bisa dituntut pidana," kata dia.

Ia mengatakan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus terlibat dalam pengelolaan sampah.

"Tanggung jawab sampah ini tidak hanya di pemerintah. Tapi kita semua," ucap dia.

Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mempercepat penanganan sampah di berbagai sektor. Penanganan difokuskan pada industri, perkantoran, pasar, sekolah, dan rumah sakit.

Ia mengatakan pemerintah menargetkan penanganan sampah di sektor tersebut selesai dalam empat tahun. Sementara sampah rumah tangga membutuhkan waktu lebih lama.

"Empat tahun kita akan selesaikan. Selain sampah rumah tangga," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah juga menyiapkan teknologi pengolahan sampah. Teknologi tersebut antara lain waste to energy, RDF, dan kompos. Selain itu pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pembangunan dilakukan melalui 30 proyek di 61 kabupaten dan kota.

Proyek tersebut memiliki kapasitas pengolahan 14,4 juta ton sampah per tahun. Kapasitas tersebut sekitar 22,5 persen timbunan sampah nasional. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.