10 Ton Sampah di TPS Liar Pasar Minggu Diangkut Satu Truk Per Hari

Rabu, 01 Apr 2026, 15:57 WIB

JAKARTA -- Sebanyak 10 ton sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diangkut dengan menggunakan satu unit truk per harinya menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Satu truk ini buat angkut semua, tapi sisanya paling bertahap," kata Petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu Ucok saat ditemui di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.

Ket. Foto: Kondisi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di dekat kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (1/4). — Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dia mengatakan pengangkutan itu dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan petugas dan armada.

Jumlah petugas kebersihan di lokasi tersebut sekitar lima orang setiap hari, yang bertugas mengatur sampah agar tidak semakin menumpuk di lokasi.

Sementara itu, jenis sampah yang dikumpulkan itu didominasi limbah rumah tangga dan sampah pasar, seperti sayuran, buah-buahan, serta sisa makanan.

Setelah dikumpulkan, sebagian sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dipilah untuk disalurkan ke bank sampah, sementara sisanya diangkut ke TPST Bantargebang.

"Saya harap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengatasi persoalan sampah, termasuk dengan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan liar," ujar Ucok.

Dia pun berharap adanya penambahan armada pengangkutan atau peningkatan kapasitas pengelolaan sampah agar proses pengangkutan dapat berjalan lebih optimal.

Tak lupa, dia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya guna mengurangi beban petugas di lapangan.

“Kalau warga tertib, kerja kami juga lebih ringan,” ungkap Ucok.

Sebelumnya, sejumlah warga ditemukan masih membuang sampah di TPS liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meski telah ada larangan dari pemerintah.

Larangan membuang sampah sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan. 

  • sampah menggunung

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.