- Home
-
- Megapolitan
-
- 10 Ton Sampah di TPS Liar ...
10 Ton Sampah di TPS Liar Pasar Minggu Diangkut Satu Truk Per Hari
Rabu, 01 Apr 2026, 15:57 WIBJAKARTA -- Sebanyak 10 ton sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diangkut dengan menggunakan satu unit truk per harinya menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Satu truk ini buat angkut semua, tapi sisanya paling bertahap," kata Petugas Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu Ucok saat ditemui di dekat rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu.
Dia mengatakan pengangkutan itu dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan petugas dan armada.
Jumlah petugas kebersihan di lokasi tersebut sekitar lima orang setiap hari, yang bertugas mengatur sampah agar tidak semakin menumpuk di lokasi.
Sementara itu, jenis sampah yang dikumpulkan itu didominasi limbah rumah tangga dan sampah pasar, seperti sayuran, buah-buahan, serta sisa makanan.
Setelah dikumpulkan, sebagian sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dipilah untuk disalurkan ke bank sampah, sementara sisanya diangkut ke TPST Bantargebang.
"Saya harap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengatasi persoalan sampah, termasuk dengan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan liar," ujar Ucok.
Dia pun berharap adanya penambahan armada pengangkutan atau peningkatan kapasitas pengelolaan sampah agar proses pengangkutan dapat berjalan lebih optimal.
Tak lupa, dia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya guna mengurangi beban petugas di lapangan.
âKalau warga tertib, kerja kami juga lebih ringan,â ungkap Ucok.
Sebelumnya, sejumlah warga ditemukan masih membuang sampah di TPSÂ liar di Jalan Masjid Al-Makmur, tepatnya di kawasan rel kereta Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meski telah ada larangan dari pemerintah.
Larangan membuang sampah sembarangan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan ancaman sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.Â
- sampah menggunung
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pemprov Bali Rancang Perda Larangan Alih Fungsi Lahan
-
Klasemen Liga Inggris Usai Man City Seri dan Gagal Dekati Arsenal
-
Prediksi Arsenal vs Liverpool Malam Ini: Laga Pembuktian bagi The Reds untuk Tetap Bisa Bersaing
-
Bank Kamboja yang Didirikan Bos Scamming Chen Zhi Dilikuidasi
-
96% Perusahaan di ASEAN+ Akan Tingkatkan Investasi AI hingga 15% pada 2026
-
ASDP Hadir sebagai Jembatan Harapan di Tengah Banjir Bandang Pulau Siau
-
Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Lembaga, Kriminolog Usul Ada Dua Wakapolri untuk Wilayah Timur dan Barat Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.