Update Larangan Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah: Progres Perda dan Surat Edaran
Selasa, 31 Mar 2026, 01:25 WIBSEMARANG -Â Praktik perdagangan daging anjing di Jawa Tengah dilaporkan masih terus berlangsung dengan pola operasional yang kini beralih menjadi sembunyi-sembunyi guna menghindari deteksi otoritas.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebutkan bahwa praktik perdagangan daging anjing masih terjadi di Jawa Tengah meski polanya kini berubah menjadi sembunyi-sembunyi.
Chief Operation Officer (COO) DMFI drh. Merry Ferdinandez, di Semarang, Senin, mengakui bahwa praktik perdagangan daging anjing masih saja terjadi.
"Salah satunya (perdagangan daging anjing, red.) yang cukup tinggi ada di Provinsi Jawa Tengah," katanya, saat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jateng.
Diakuinya, wilayah Solo Raya menjadi kantong dengan aktivitas perdagangan daging anjing yang relatif tinggi meski kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut dia, Solo Raya selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi, namun di kawasan-kawasan lainnya juga ada.
"Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semuanya, di seluruh tempat," katanya.
Meski demikian, kata dia, pola penjualan kini berubah, yakni jika sebelumnya dilakukan secara terbuka maka kini pedagang cenderung beroperasi secara diam-diam.
Apabila dulu ada menu yang ditawarkan, lanjut dia, kini konsumen biasanya yang langsung minta ke penjual, dan setidaknya sudah ada 13.600 ekor anjing yang dipotong untuk dijual di wilayah Solo Raya.
"Data ini sudah 4-5 tahun terakhir ada 13.600 ekor (anjing) yang dipotong di wilayah Solo Raya," katanya.
Namun, kata dia, semenjak adanya intensif surat edaran dan perda yang dikeluarkan kini perdagangannya mulai menurun, tapi belum signifikan, yakni sekitar 30 persen.
Di sisi regulasi, kata dia, bahwa mayoritas daerah di Jateng sudah mulai berkomitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.
Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki peraturan daerah (perda), salah satunya Kota Semarang, sedangkan 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.
Namun, kata dia, masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara.
"Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," katanya.
- pemprov jateng
- solo raya
- daging anjing jateng
- dmfi indonesia
- larangan daging anjing
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tragedi Sumur Minyak Blora, Pemerintah Jateng Bentuk Tim Verifikasi
-
Pasca-Aksi Unjuk Rasa, Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif
-
Disnaker Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Pekerja
-
Waspada! Semeru Erupsi: Awan Abu Vulkanik Mengarah ke Timur Laut, Masyarakat Diminta Siaga
-
Gubernur DKI: UMP 2026 Pekerja Jakarta Naik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.