- Home
-
- Megapolitan
-
- Disnaker Kabupaten Bekasi ...
Disnaker Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Pekerja
Selasa, 10 Mar 2026, 09:26 WIBKABUPATEN BEKASI â Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Posko pengaduan disiapkan sebagai sarana konsultasi serta penampungan laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR," kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang, Senin (09/3).
Ia mengatakan posko pengaduan THR di Kabupaten Bekasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026 sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Pengaduan dibuka sejak posko dibuka hingga batas akhir operasional posko. Untuk layanan online bisa diakses kapan saja, sedangkan yang datang langsung ke dinas akan dilayani pada jam kerja," katanya.
Dia menyebut keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta seluruh daerah membuka layanan pengaduan THR selama periode Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan tambahan pekerja berikut keluarga dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
"Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Kami juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR yang diterima secara bijak sesuai kebutuhan," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan menambahkan peran pihaknya dalam posko tersebut lebih kepada memberikan layanan konsultasi serta menerima laporan dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
"Kalau di kami sifatnya pelayanan konsultasi dan pengaduan saja. Nanti untuk penindakan dilakukan pengawas ketenagakerjaan," katanya.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan tersebut menjadi batas waktu maksimal bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya.
Apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR kepada pekerja, pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fuad menjelaskan mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi untuk melakukan konsultasi atau melalui layanan pengaduan secara daring yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengaku pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas ketenagakerjaan yang menangani laporan berada di kantor pengawas yang berlokasi di Kabupaten Karawang.
"Setiap laporan yang masuk ke kami nanti diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan, karena yang memiliki kewenangan penindakan adalah pengawas," ucapnya.
Pihaknya mencatat sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja terkait persoalan pembayaran THR dan laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
"Sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang informasinya masuk ke kami dan laporan itu sudah langsung kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan," katanya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.