Pembatasan Rasa Longgar: BBM Subsidi Diatur, Tapi Tak Benar-Benar Dibatasi

Selasa, 31 Mar 2026, 21:40 WIB

JAKARTA – Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat tampak seperti langkah tegas, namun menyisakan ironi: pembatasan yang terasa longgar tapi dianggap ketat.

Di satu sisi, aturan ini ingin menegaskan keberpihakan pada subsidi yang lebih tepat sasaran, tetapi di sisi lain, batasan tersebut masih cukup besar untuk tetap mengakomodasi konsumsi kelompok yang sebenarnya tidak menjadi prioritas.

Ket. Foto: Ilustrasi-Antrian BBM di SPBU Singkawang, Kalbar. — Sumber: ANTARA/ Narwati

Alih-alih menjadi instrumen koreksi yang tajam, kebijakan ini berpotensi menjadi kompromi setengah hati—cukup untuk terlihat mengatur, namun belum tentu efektif mengubah pola konsumsi.

Dalam konteks ini, pembatasan terasa lebih sebagai simbol pengendalian daripada solusi struktural atas masalah subsidi yang selama ini cenderung bocor dan tidak efisien.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan kode batang (barcode) dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti biosolar maupun Pertalite, sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi roda empat sudah cukup untuk mengisi kendaraan hingga penuh.

“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.

Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media.

Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.

Dalam SK tersebut, memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Kemudian, pembatasan biosolar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.

Selanjutnya, pembatasan pembelian biosolar paling banyak 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih.

“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya,” ujar Bahlil.

  • pembatasan bbm subsidi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.