Di Balik Bunga Simpanan Tinggi, Ada Risiko yang Mengintai
Minggu, 09 Agu 2026, 21:25 WIBJAKARTA â Bunga simpanan yang tinggi dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menempatkan dana di perbankan karena menawarkan imbal hasil yang lebih menarik.
Namun, dari sisi ekonomi, kondisi ini juga mencerminkan mahalnya biaya dana yang dapat menekan ruang bank untuk menurunkan suku bunga kredit.
Jika berlangsung terlalu lama, bunga simpanan tinggi berpotensi memperlambat penyaluran kredit dan aktivitas investasi, meski di sisi lain dapat memperkuat minat menabung dan menjaga stabilitas likuiditas perbankan.
NEXT Indonesia Center mengingatkan masyarakat untuk mencermati ulang konsekuensi bunga simpanan yang tinggi atau berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingat simpanan tersebut tidak memperoleh penjaminan apabila bank mengalami kegagalan.
Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa bunga tinggi bukan hanya menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap status penjaminan simpanan.
âBanyak masyarakat memilih bank berdasarkan besarnya bunga yang ditawarkan. Padahal, ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu apakah bunga tersebut masih berada dalam batas penjaminan LPS. Hati-hati, tambahan imbal hasil beberapa persen tidak selalu sebanding apabila harus dibayar dengan risiko hilangnya perlindungan atas seluruh simpanan,â kata Sandy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8).
Sandy mengimbau masyarakat tidak hanya membandingkan besarnya bunga ketika memilih produk simpanan.
Lebih dari itu, nasabah perlu memastikan bunga yang diterima masih berada dalam batas TBP LPS, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, serta nilai simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank agar tetap memenuhi persyaratan penjaminan.
"Nasabah juga perlu, nih, memeriksa secara berkala besaran TBP LPS karena nilainya berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan. Bunga yang masih dijamin hari ini belum tentu tetap berada dalam batas penjaminan pada periode berikutnya," jelas Sandy.
Sebagai informasi, untuk periode 1 Juli-30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing. Kemudian, 6,25 persen untuk bank perekonomian rakyat (BPR).
Apabila bunga yang diterima nasabah melebihi batas tersebut, maka seluruh simpanan, baik pokok maupun bunga, berpotensi tidak dijamin ketika bank tersebut bermasalah dan dicabut izin usahanya.
Kajian NEXT Indonesia Center bertajuk âDaya Pikat Bank Digitalâ menunjukkan bahwa sebagian besar produk simpanan di bank digital menawarkan bunga yang melampaui TBP LPS.
Dari 21 kelompok simpanan rupiah pada delapan bank digital yang diamati NEXT Indonesia Center, sebanyak 14 kelompok menawarkan setidaknya satu tingkat bunga di atas TBP.
Seluruh bank tersebut juga menawarkan bunga maksimum deposito melampaui batas penjaminan, bahkan mencapai 8,00 persen per tahun.
âHasil kajian kami juga menunjukkan bunga tinggi tidak hanya ditemukan pada deposito. Sejumlah produk tabungan digital menawarkan bunga hingga 6,50 persen, sementara salah satu produk giro memberikan bunga maksimum 4,50 persen, yang juga berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS,â jelas Sandy.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut bukan berarti bank melanggar ketentuan. Regulasi juga tidak membatasi besarnya bunga yang boleh ditawarkan perbankan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa apabila menerima tawaran bunga di atas TBP maka simpanan mereka tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh penjaminan LPS apabila bank mengalami kegagalan.
âBunga tinggi memang merupakan strategi bisnis yang sah untuk menarik dana masyarakat. Namun, nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai konsekuensi dari bunga tersebut. Edukasi mengenai batas TBP LPS harus menjadi bagian dari perlindungan konsumen, bukan sekadar informasi tambahan yang mudah terlewat,â kata Sandy.
Ia juga mendorong perbankan agar lebih transparan dengan mencantumkan informasi mengenai status penjaminan simpanan dan batas TBP LPS pada setiap produk yang ditawarkan, baik melalui aplikasi maupun situs resmi.
Selain itu, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu melakukan pemantauan berkala terhadap penyampaian informasi tersebut di situs perbankan, demi edukasi dan perlindungan bagi nasabah.
Menurut Sandy, LPS juga sebaiknya tidak hanya mengimbau perbankan untuk berhati-hati, tetapi juga perlu mengedukasi masyarakat agar mereka tidak terbuai dalam rayuan perbankan yang menawarkan bunga tinggi tanpa tahu risikonya.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- bunga simpanan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Berhasil Atasi Kebocoran Pipa Gas di Babelan Kabupaten Bekasi
-
Barantin Deregulasi 22 Aturan untuk Percepat Ekspor, Atasi Hambatan Produk Perikanan, Hewan, dan Tumbuhan
-
Tinggal Hitung Hari! LPS Matangkan Program Penjaminan Polis, Ini 3 Skenarionya
-
LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027
-
Nyaman dan Fleksibel, T-Shirt Tetap Jadi Pilihan Utama Pria Modern
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.