Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nasabah Tenang, LPS Siap Bayar Klaim BPR Pembangunan Nagari

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 22:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nasabah Tenang, LPS Siap Bayar Klaim BPR Pembangunan Nagari Doc: NATARA/HO-LPS
Ket. Petugas memasang stiker pemberitahuan PT BPR Pembangunan Nagari dalam pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026).

JAKARTA – Kabar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa bikin nasabah lebih tenang. Setelah izin usaha BPR Pembangunan Nagari dicabut, LPS memastikan siap membayar klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, buat nasabah yang memenuhi syarat, dana simpanannya tetap aman dan bisa diproses.

Situasi seperti ini memang bikin khawatir, tapi kehadiran LPS jadi semacam “jaring pengaman” di sistem perbankan. Intinya, meski banknya bermasalah, hak nasabah tetap dilindungi—asal memenuhi kriteria penjaminan yang sudah ditetapkan.

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan persiapan verifikasi data nasabah, menyusul pencabutan izin usaha (CIU) yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/3).

Pencabutan usaha bank yang berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

"Rangkaian proses pembayaran dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kemudahan bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).

LPS menyampaikan, rangkaian proses pembayaran akan diselenggarakan dengan memprioritaskan kepentingan nasabah simpanan dan ketaatan prosedur pada ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran tersebut dimulai dengan melakukan verifikasi kebenaran data nasabah BPR Pembangunan Nagari. Verifikasi ini diperlukan untuk menentukan status simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat “3T” LPS.

Adapun syarat “3T” simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Setelah proses verifikasi data tersebut dilakukan, LPS akan segera mengumumkan daftar nasabah yang status simpanannya telah ditetapkan di lokasi Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari.

Nasabah juga dapat melihat pengumuman pembayaran dengan lebih mudah melalui tautan (link) website https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Pada halaman tersebut, nasabah cukup mengisi nama bank yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan nomor rekening.

Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pembangunan Nagari dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.