Konflik Global Mengancam Daya Beli, BPKN Desak Penguatan Perlindungan Konsumen dan Reformasi Regulasi

Selasa, 31 Mar 2026, 19:30 WIB

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. BPKN menilai situasi global tersebut berpotensi memberikan tekanan hebat terhadap stabilitas ekonomi domestik yang berdampak langsung pada perlindungan konsumen di Indonesia.

Ketua BPKN RI, Mufti, menyatakan bahwa ketegangan di negara-negara produsen energi strategis berisiko memicu lonjakan harga energi dunia, gangguan rantai pasok global, hingga kenaikan inflasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat sebagai ujung tombak konsumsi nasional.

Ket. Foto: Ketua BPKN RI, Mufti. Ia memperingatkan dampak eskalasi konflik global Timur Tengah terhadap stabilitas harga energi dan pangan di Indonesia. Simak empat langkah strategis pemerintah dan urgensi reformasi RUU Perlindungan Konsumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi. — Sumber: BPKN

“Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban berlebih akibat konflik global. Negara harus hadir memastikan setiap potensi kenaikan harga dilakukan secara wajar dan transparan,” ujar Mufti dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa (31/3).

Peringatan Bagi Pelaku Usaha

BPKN menengarai posisi konsumen menjadi semakin rentan di tengah ketidakpastian global, terutama terhadap risiko kelangkaan produk dan praktik perdagangan yang tidak jujur. Mufti secara tegas mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan krisis global sebagai pembenaran untuk menaikkan harga secara tidak proporsional (price gouging).

“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk menjunjung tinggi itikad baik dan keadilan. Setiap bentuk eksploitasi terhadap konsumen di tengah situasi krisis merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tambahnya.

Empat Langkah Strategis Pemerintah

Guna memitigasi dampak krisis, BPKN mendorong Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah taktis, di antaranya:

  1. Penguatan Pengawasan: Memperketat pemantauan harga dan distribusi bahan pokok serta energi.
  2. Transparansi Harga: Menjamin kejelasan struktur pembentukan harga di tingkat produsen hingga ritel.
  3. Stabilisasi Rantai Pasok: Mengantisipasi gangguan logistik melalui kebijakan yang responsif.
  4. Penegakan Hukum: Menindak tegas praktik spekulasi dan penimbunan barang yang merugikan publik.

Urgensi Reformasi Regulasi

Lebih lanjut, BPKN menyoroti bahwa sistem perlindungan konsumen saat ini belum memiliki mekanisme respons krisis yang komprehensif. Oleh karena itu, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen dinilai menjadi agenda yang sangat mendesak.

Menurut BPKN, pembaruan regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan zaman, mulai dari penguatan tanggung jawab pelaku usaha saat kondisi darurat, pengendalian harga dalam situasi krisis, hingga perlindungan dalam ekosistem ekonomi digital.

Sebagai penutup, BPKN mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan perlindungan konsumen sebagai pilar utama ketahanan ekonomi nasional. "Negara tidak boleh absen. Hukum harus hadir memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh konsumen Indonesia di tengah dinamika global yang kian menantang," tutur Mufti.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.