KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
Kamis, 13 Agu 2026, 13:47 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
"YR selaku Dirut Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Budi, Yuddy Renaldi memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.42 WIB. Kemudian, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Kendati demikian, dia belum menjawab pertanyaan jurnalis terkait kemungkinan penahanan terhadap mantan dirut bank tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
Intelijen Belanda Peringatkan Teknologi dalam Mobil Modern Bisa untuk Memata-matai Anda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.