Ada Diskon PBB hingga 17 Persen, Warga Tangerang Bisa Bayar Pajak Tanpa Antre

Kamis, 13 Agu 2026, 14:25 WIB

Tangerang, Banten - Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengajak warga, yang memiliki tunggakan PBB maupun BPHTB, memanfaatkan relaksasi atau diskon pajak yang diberikan pemkot.

Ia menjelaskan program yang secara khusus dihadirkan dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini diberikan kepada warga untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Ket. Foto: Warga melakukan pembayaran pajak rumah di loket dalam program relaksasi yang dihadirkan spesial edisi Bulan Kemerdekaan. — Sumber: Antara

Selain itu, menurut dia, di Tangerang, Banten, warga juga diberikan kemudahan dalam proses pembayaran karena tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan sebab dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE.

"Melalui layanan digital, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dari mana saja. Kehadiran Tangerang LIVE dari Diskominfo menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengantre di loket pelayanan," katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan selain melalui Tangerang LIVE, Pemkot Tangerang juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital lainnya, seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay.

Bagi masyarakat yang memilih pembayaran secara langsung, tersedia pula kanal offline melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart dan Pos Indonesia.

"Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pesta Diskon Kemerdekaan ini berlaku sampai 31 Agustus 2026," kata dia.

Pemerintah Kota Tangerang menggelar Pesta Diskon Kemerdekaan pada 3-31 Agustus 2026 melalui program keringanan pajak daerah berupa diskon BPHTB sebesar 45 persen, pengurangan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Untuk BPHTB, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Fasilitas itu diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yakni PRONA, PTSL, dan PTKL.

Selain itu, tersedia pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014 dan delapan persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015-2020.

Pemerintah Kota Tangerang juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

  • Pemkot Tangerang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.