BPH Migas Masih Wait and See! Pembatasan BBM Subsidi Belum Diberlakukan
Selasa, 31 Mar 2026, 18:40 WIBJAKARTA â Pengendalian penyaluran BBM subsidi menjadi krusial untuk memastikan ketepatan sasaran sekaligus menjaga beban fiskal tetap terkendali.
Tanpa pengawasan yang kuat, subsidi berisiko dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, sehingga mengurangi efektivitas kebijakan dalam melindungi masyarakat rentan dan sektor produktif.
Dari sisi tata kelola, penguatan sistem distribusi berbasis data dan digitalisasiâtermasuk integrasi identitas penggunaâdapat meminimalkan kebocoran serta meningkatkan transparansi.
Sementara itu, fluktuasi harga energi global juga menuntut fleksibilitas kebijakan agar subsidi tidak membengkak saat harga minyak naik.
Dengan demikian, pengendalian yang tepat tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi dan keberlanjutan kebijakan energi nasional.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyampaikan saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite, sebab masih menunggu arahan pemerintah.
âHingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,â ujar Wahyudi ketika ditemui di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3).
Oleh karena itu, Wahyudi meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketetapan yang akan diumumkan oleh pemerintah.
âKami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,â ucap Wahyudi.
Pertanyaan tersebut menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dalam SK tersebut, memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Kemudian, pembatasan biosolar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Selanjutnya, pembatasan pembelian biosolar paling banyak 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/ atau barang roda enam atau lebih.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jembatan Palu 4 Kembali Bangun Kelancaran Lalu Lintas Warga
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
-
Tim SAR Palembang Temukan Jasad Korban Tenggelam di Kertapati
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik dari Barang Selundupan
-
Agar Pelanggan Bisa Jalani Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 di Wilayah Jakarta dan Banten
-
Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris
-
Doktor ITS Kembangkan Model Ergonomis untuk K3 Konstruksi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.