Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Jadi Terdakwa Mark Up Dana Proyek Video Profil Desa di Karo
Senin, 30 Mar 2026, 12:05 WIBJAKARTA â Publik kini diramaikan dengan kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Tudingan mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo terhadap Amsal menuai kritik dan viral di media sosial.
Amsal Sitepu adalah seorang videografer yang saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada tahun 2020-2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, dalam prosesnya, proposal itu diduga disusun tidak sesuai dengan nilai wajar alias mengalami mark up.
Amsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.Â
Dugaan mark up mencuat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Dari hasil perhitungan mereka, biaya pembuatan satu video profil desa dinilai seharusnya berada di angka Rp 24,1 juta. Selisih biaya ini kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Perbedaan perhitungan itu disebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep ide, penggunaan peralatan (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing.
Namun di persidangan, jaksa dan auditor menyebut ide, konsep, sampai editing diduga nilainya Rp 0 atau tidak ada harganya pada RAB.Â
Sementara itu, di persidangan, Amsal membela diri dengan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek.Â
Lewat pledoinya, Amsal juga menyatakan bahwa pekerjaannya murni bersifat kreatif, bukan bagian dari manipulasi anggaran. la menjelaskan bahwa ide dan proses editing justru merupakan inti dari sebuah produksi video.Â
Sontak kasus ini menuai kritik, lantaran pemerintah dinilai tidak memahami realita kerja di industri kreatif.Â
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp202 juta.
Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026 di PN Medan.
- Kasus Amsal Sitepu
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Proyek Asal Jadi? Gubernur Jabar Ancam Potong Pembayaran
-
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas
-
Konferensi pers Menekraf tanggapi kasus Amsal Sitepu
-
Program Donasi Buku Jangkau Puluhan Sekolah dan Komunitas Literasi
-
Kasus Videografer Amsal Sitepu Ancaman bagi Keberlangsungan Industri Kreatif
-
Wamenaker Tegaskan Dukungan Pemda Penting dalam Kebijakan Pengupahan dan Kelanjutan Dunia Usaha
-
Campuran Etanol dalam BBM Jadi Strategi Tekan Impor Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.