Wamenaker Tegaskan Dukungan Pemda Penting dalam Kebijakan Pengupahan dan Kelanjutan Dunia Usaha
Kamis, 08 Jan 2026, 07:57 WIBMANADO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan dukungan pemerintah daerah (pemda) penting dalam kebijakan pengupahan dan keberlanjutan dunia usaha.
âPentingnya dukungan pemerintah daerah juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha,â kata Wamenaker Afriansyah dalam keterangannya yang diterima di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (8/1).
Pria yang akrab disapa Ferry itu mencontohkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh melalui sejumlah upaya.
Ia mengapresiasi langkah DKI Jakarta yang tidak hanya lewat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga penguatan berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.
Wamenaker menilai, paket kebijakan daerah yang menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha untuk merawat iklim hubungan industrial.
âKemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,â kata Ferry.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Penetapan UMP 2026, lanjut Wamenaker, dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan untuk penetapan upah minimum 2026.
Selain itu, Wamenaker Ferry juga mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial.
âSehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi,â ujar dia.
- Wamenaker
- Dukungan Pemda
- Kebijakan Pengupahan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Keluarga Korban Banjir di Bali Dapat Santunan Rp45 Juta
-
AS Bakal Longgarkan Sanksi Atas Kuba
-
BNPB: Api karhutla di Sumsel dan Kalteng berhasil dipadamkan
-
Koperasi Desa Merah Putih Dorong Ekonomi Syariah, Ferry Juliantono Ungkap Strateginya
-
Apple Luncurkan Alat Baru untuk Pindah dari Spotify ke Apple Music, Dukung Transfer Lintas Platform
-
Daftar 22 Kendaraan Mewah di KPK Hasil OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Film: Sampai Jumpa, Selamat Tinggal.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.