KemenPPPA Siap Awasi Pelaksanaan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak

Senin, 30 Mar 2026, 17:55 WIB

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut sebagai memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Ket. Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi — Sumber: Humas KemenPPPA

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan teknologi digital,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/3).

Ia menjelaskan penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak berpotensi menimbulkan dampak negatif serius. Mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya risiko kekerasan berbasis digital pada anak.

“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif. Mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” ujar dia.

Karena itu, KemenPPPA akan bersinergi dengan Kemen Komdigi untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, pemantauan kebijakan ini difokuskan pada aspek perlindungan anak agar hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga.

“Kami bersama Komdigi dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat,” ujar Arifah menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Menurut Menag, ruang digital saat ini ibarat rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, terutama bagi anak-anak. Karena itu, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dinilai sebagai langkah strategis, bukan pembatasan.

“Kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan. Sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin dalam keterangan video pada Kamis (19/3) lalu. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.