Alih Fungsi Lahan Disanksi! Pemerintah Siapkan Regulasi Denda Sawah
Senin, 30 Mar 2026, 23:55 WIBJAKARTA â Rencana penerapan denda terhadap sawah yang telanjur beralih fungsi mencerminkan upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah tekanan alih fungsi yang terus meningkat.
Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan efek jera sekaligus menekan laju konversi lahan yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Secara analitis, langkah tersebut dapat menjadi instrumen pengendalian yang efektif jika diiringi kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten.
Namun, penerapan denda juga perlu mempertimbangkan faktor ekonomi pelaku, seperti tekanan kebutuhan lahan permukiman dan nilai jual tanah yang tinggi.
Tanpa solusi alternatifâseperti insentif bagi petani atau penataan tata ruang yang lebih tegasâkebijakan ini berisiko hanya bersifat represif tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3), menyampaikan aturan teknis ini nantinya memfokuskan pada penanganan lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi.
Berdasarkan data sementara, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah menjadi nonsawah. Sementara data periode 2010â2019 masih dalam proses pendataan.
"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,â jelasnya.
Ia menambahkan besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan.
âSepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,â katanya.
Pihaknya menargetkan RPP tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Setelah itu, seluruh pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan diwajibkan melakukan penggantian sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan hingga kini pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare.
Selain itu, 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare juga telah rampung secara teknis dan tinggal menunggu penetapan dari kementerian teknis.
Pemerintah menargetkan seluruh penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi tersisa dapat diselesaikan pada kuartal II 2026, dengan total tambahan sekitar 744 ribu hektare.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga bertujuan menambah luas lahan sawah nasional.
âIni kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,â ujarnya.
Mentan meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan luas lahan sawah secara signifikan.
âSyukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,â tambah Amran.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
Infrastruktur pengendali banjir di Kudus
-
Pengembalian fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat Seiring Pasar Abaikan Tensi AS-Venezuela
-
Regulasi daerah tentang alih fungsi lahan di Sigi
-
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
-
Ancaman Alih Fungsi terhadap Lahan Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.