PP Tunas Berlaku, MUI Minta Orang Tua Tingkatkan Literasi Digital dan Awasi Aktivitas Anak di Medsos

Minggu, 29 Mar 2026, 14:05 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para orang tua untuk meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial seiring dengan mulai pembelakuan peraturan perlindungan anak di ruang digital.

“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan 'benteng' di tingkat keluarga,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Ket. Foto: Pelajar memanfaatkan akses internet publik (JakWiFi) milik Pemprov DKI Jakarta untuk membuat konten tugas sekolah di Taman Puring, Jakarta, Kamis (16/10/2025). — Sumber: ANTARA

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku mulai di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Zainut menyebut MUI mengapresiasi dan mendukung atas langkah tegas tanpa kompromi dalam mengimplementasikan PP Tunas.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa, utamanya dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.

Dalam pandangan Islam, kata dia, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital adalah bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasal atau menjaga keturunan.

“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam Surat An-Nisa ayat 9,” kata dia.

MUI memandang langkah pemerintah melalui PP Tunas sebagai perwujudan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah, yang artinya kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.

“Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum maslahah 'ammah di atas kepentingan bisnis korporasi global,” kata dia.

Di samping itu MUI juga mendesak platform digital global untuk segera mematuhi regulasi tersebut, mengingat perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis perusahaan teknologi.

“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” katanya.

Menurut MUI, ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya (dharar) yang mengancam tumbuh kembang generasi muda.

  • PP Tunas

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.