Legilastor Tegaskan: Komisioner OJK Harus Mampu Selesaikan Dugaan Penipuan Investasi DSI

Minggu, 29 Mar 2026, 21:54 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan bahwa tugas berat telah menanti jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2032 yang baru saja dilantik. 

Marwan mendesak agar OJK segera memprioritaskan penuntasan kasus dugaan penipuan investasi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mencatatkan total kerugian fantastis mencapai Rp2,47 triliun.

Ket. Foto: Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Rabu (25/3) — Sumber: Antara

“Kami ucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK yang telah resmi dilantik. Namun, mereka langsung dihadapkan pada persoalan besar. Salah satu yang harus menjadi prioritas utama adalah penanganan kasus Dana Syariah Indonesia. OJK harus terlibat langsung dalam pengusutan tanpa kompromi. Bongkar alur dana secara menyeluruh dan pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Marwan Jafar di Jakarta akhir pekan kemarin dikutip dari laman resmi DPR RI

Marwan mengungkapkan penyelesaian skandal ini merupakan ujian pertama sekaligus titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas OJK sebagai regulator. Pasalnya, kasus ini telah memakan korban sebanyak 11.151 pemberi dana (lender) yang hingga kini nasib dananya masih terkatung-katung, padahal entitas tersebut telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK sejak Februari 2021.

Ia pun memberikan catatan khusus mengenai pentingnya pengembalian dana nasabah secara utuh. Ia meminta OJK meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memastikan aset-aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban yang mayoritas merupakan kalangan pensiunan.

“Bareskrim Polri memiliki wewenang menangani unsur pidana, sementara OJK berwenang dalam hal pengawasan dan administrasi. Kami minta agar seluruh dana korban dikembalikan tanpa pengecualian dan tanpa pengurangan apa pun. Kasihan para korban, banyak di antaranya adalah pensiunan yang kehilangan dana hidupnya. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegas Marwan.

Lebih lanjut, Marwan mendorong adanya audit internal besar-besaran di tubuh OJK. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga yang berada di bawah pengawasan ketat regulator bisa melakukan penyimpangan hingga triliunan rupiah tanpa terdeteksi lebih dini. Evaluasi total terhadap sistem pengawasan dianggap mutlak dilakukan agar celah serupa tidak dimanfaatkan oleh oknum di masa depan.

“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi total. OJK perlu melakukan audit internal, mengapa kasus Dana Syariah yang berada di bawah pengawasan OJK bisa menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp2 triliun. Jangan sampai kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. OJK harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, bukan justru sebaliknya,” pungkasnya.

Perkuat Pengawasan

Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Rabu (25/3).

Adapun Friderica Widyasari Dewi didapuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, didampingi oleh Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua.

Usai pelantikan Friderica menegaskan bahwa prioritas OJK ke depan adalah memperkuat pengawasan terintegrasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.

Berikut adalah daftar lengkap tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilantik:

Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi

Wakil Ketua Dewan Komisioner, Hernawan Bekti Sasongko

KE Pengawas Pasar Modal, Derivatif, & Bursa Karbon, Hasan Fawzi

KE Pengawas EPK & Pelindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono

KE Pengawas ITSK, Aset Digital, & Kripto, Adi Budiarso

Ex-Officio Kementerian Keuangan, Juda Agung

Ex-Officio Bank Indonesia, Thomas AM Djiwandono

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.