Purbaya Rombak Formasi, Ratusan Pegawai Anggaran Dialihkan ke Pajak

Jumat, 27 Mar 2026, 22:15 WIB

JAKARTA – Kebijakan mutasi pegawai merupakan instrumen strategis dalam manajemen sumber daya manusia untuk menjaga dinamika organisasi tetap sehat dan adaptif.

Secara ideal, mutasi tidak hanya bertujuan mengisi kebutuhan posisi, tetapi juga sebagai upaya penyegaran, pemerataan kompetensi, serta pengembangan karier pegawai melalui pengalaman lintas fungsi atau wilayah.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/3/2026). — Sumber: ANTARA/Bayu Saputra.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi, objektivitas, dan kesesuaian antara kompetensi dengan penempatan baru.

Tanpa dasar yang jelas, mutasi berisiko menurunkan motivasi dan kinerja, bahkan memicu persepsi negatif di internal organisasi.

Karena itu, pendekatan berbasis merit system dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar mutasi tidak sekadar rotasi administratif, melainkan benar-benar mendorong produktivitas dan kinerja institusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 200 hingga 300 pegawai Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini diambil seiring kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sementara DJA dinilai memiliki kelebihan pegawai.

“Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 200-300 orang ke DJP,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (27/3).

Menurut dia, kebijakan mutasi tersebut merupakan upaya meningkatkan efisiensi, khususnya dalam proses pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan perpajakan.

Melalui skema ini, pemerintah juga dapat menekan potensi penambahan belanja pegawai karena tidak perlu melakukan rekrutmen baru.

Alasan lainnya, Purbaya menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan fiskal, sehingga relatif mudah beradaptasi saat ditempatkan di DJP.

Hal ini mengingat sebagian besar pegawai DJA merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang berada di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Kan (DJA) bukan pegawai baru lagi dan beban saya jadi enggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan. Mereka bisa dilatih, mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, atau STAN,” tutur Bendahara Negara itu.

Purbaya menambahkan, proses adaptasi pegawai diperkirakan tidak memerlukan waktu lama karena telah memiliki pengalaman di bidang fiskal.

Bahkan, menurutnya, pelatihan perpajakan dalam waktu satu hingga dua minggu dinilai cukup untuk mendukung penyesuaian tugas di unit baru.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.