Kemenkeu Jelaskan Alasan SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta

Jumat, 27 Mar 2026, 10:05 WIB

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3), mengatakan kurang bayar terjadi akibat adanya selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif.

Ket. Foto: Arsip foto - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan pedagang saat meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (17/3/2026). — Sumber: ANTARA

Dalam sistem perpajakan, menurut dia, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” kata Deni menjelaskan. 

Meski begitu, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.

Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.

Kabar mengenai kurang bayar SPT milik Menkeu disampaikan oleh Purbaya sendiri saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3).

Purbaya menduga terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.

Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS.

Adapun terkait masa laporan SPT, Purbaya memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh yang masuk mencapai 9.072.935 SPT.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.