Hapus Denda 100 Persen, Pemkab Bogor Obral Diskon Pajak hingga 31 Maret 2026
Jumat, 27 Mar 2026, 07:00 WIBKABUPATEN BOGOR -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi meluncurkan program insentif pajak besar-besaran yang berlaku hingga 31 Maret 2026.Â
Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), pemerintah daerah memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen serta penghapusan denda administratif hingga 100 persen untuk tunggakan lama sejak tahun 1994. Langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui 18 kanal pembayaran digital yang memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya tanpa harus mengantre di kantor dinas.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di Cibinong, Kamis, mengatakan program insentif tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
âBahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,â ujar Adi.
Ia menjelaskan Pemkab Bogor memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 yang berlaku hingga akhir Maret.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tunggakan tahun 2021â2025 dan 40 persen untuk periode 2012â2020, sekaligus penghapusan denda.
Tidak hanya itu, wajib pajak perorangan dengan nilai PBB di bawah Rp100 ribu juga dibebaskan dari kewajiban pembayaran, meski tetap menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dokumen administrasi.
Untuk mendukung kemudahan layanan, Bappenda Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi berbasis digital dengan menyediakan 18 kanal pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace hingga dompet digital.
âSekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,â kata Adi.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW.
Adi menegaskan berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Ia menambahkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung, seperti infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.
âPajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,â ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan serta memanfaatkan program keringanan yang telah disediakan sebelum batas waktu berakhir.
âJangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,â kata Adi.
- kabupaten bogor
- pemkab bogor
- pajak bogor
- pemutihan pbb bogor
- bappenda kabupaten bogor
- diskon pajak pbb
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Masih Ada Warga Menengah-Atas yang Tercatat Sebagai Penerima PBI JKN di DTSEN
-
Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Dorong Inovasi Teknologi
-
Menang Pemilu, PM Takaichi Tegaskan Pajak Makanan dan Minuman Akan Diberlakukan Kembali
-
McDonald's Indonesia Buka Restoran di Puncak Bogor
-
Gebrakan Pemkab Bogor, Pecahkan Rekor Nasional 45 Ribu Transaksi Digital, Daerah Lain Wajib Berguru
-
Jalur Jawa ke Sumatera Makin Padat seperti Ciwandan
-
Presiden Janji Turunkan Biaya Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.