- Home
-
- Luar Negeri
-
- Polisi Hong Kong Kini Berh...
Polisi Hong Kong Kini Berhak Meminta Password Ponsel dan Laptop Warga
Selasa, 24 Mar 2026, 16:05 WIBHONG KONG - Kepolisian Hong Kong kini dapat meminta orang-orang yang dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional kota tersebut untuk memberikan kata sandi ponsel atau komputer mereka sebagai langkah lebih lanjut dalam menindak perbedaan pendapat.
Dari The Guardian, amandemen terhadap undang-undang tersebut juga memberi wewenang kepada petugas bea cukai untuk menyita barang-barang yang dianggap memiliki âniat menghasutâ, terlepas dari apakah seseorang telah ditangkap karena pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional karena barang-barang tersebut.
Menolak untuk mematuhi perintah tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga 100.000 dolar Hong Kong, sedangkan memberikan informasi palsu atau menyesatkan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 500.000 dolar Hong Kong.
Pemerintah kota pada hari Senin menerbitkan amandemen terhadap undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2020, menggunakan kekuasaan untuk mengabaikan badan legislatif Hong Kong . Para pejabat akan memberikan penjelasan kepada anggota parlemen pada hari Selasa, menurut pernyataan pemerintah.
Undang-undang yang komprehensif ini menghukum tindakan-tindakan, termasuk subversi dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Partai Liga Sosial Demokrat Hong Kong mengumumkan pembubarannya di tengah pemberlakuan undang-undang keamanan nasional Tiongkok, di Hong Kong pada hari Selasa.
Undang-undang tersebut memicu kritik dari pemerintah Barat dan kelompok hak asasi manusia, tetapi pejabat Beijing dan Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang itu diperlukan untuk memulihkan stabilitas setelah kota itu diguncang oleh protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan pada tahun 2019 .
Amandemen tersebut memberi wewenang kepada polisi untuk meminta seseorang yang sedang diselidiki karena dicurigai membahayakan keamanan nasional untuk memberikan kata sandi atau metode dekripsi untuk perangkat elektronik dan untuk memberikan kepada polisi "informasi atau bantuan yang wajar dan diperlukan".
Urania Chiu, seorang dosen hukum di Inggris yang meneliti Hong Kong, mengatakan bahwa ketentuan baru tersebut mengganggu kebebasan mendasar, termasuk privasi komunikasi dan hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil.
Chiu mengatakan: âKewenangan luas yang diberikan kepada petugas penegak hukum tanpa perlu otorisasi yudisial sama sekali tidak proporsional dengan tujuan sah apa pun yang ingin dicapai oleh peraturan tersebut.â
Seorang juru bicara pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa peraturan yang telah diubah tersebut sesuai dengan konstitusi mini kota itu, yaitu Undang-Undang Dasar, dan ketentuan hak asasi manusianya, dan âtidak akan memengaruhi kehidupan masyarakat umum atau operasi normal lembaga dan organisasiâ.
Menurut Biro Keamanan, total 386 orang telah ditangkap karena kejahatan keamanan nasional hingga saat ini, dengan 176 orang dan empat perusahaan dinyatakan bersalah. Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada bulan Februari karena berkolusi dengan kekuatan asing dan penghasutan, yang memicu kritik internasional.
- Hong Kong
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
TNI AU Kerahkan Hercules Bawa 20 Ton Bantuan Logistik ke Aceh
-
75 Tahun Seminari Stella Maris, Para (Mantan) Rektor Buka Kartu
-
Angka Kematian Migran Ilegal di Selat Inggris Meningkat
-
DPR Soroti Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Mafirion: Bongkar Dalang di Baliknya.
-
2 Hari Selepas Natal, 168 Ribu Kendaraan Mulai Kembali ke Jabotabek
-
Timnas Sepak Bola Putri Indonesia Langsung Hadapi Laga Berat di SEA Games Kontra Thailand Kamis Besok
-
Kebakaran Mematikan Hong Kong: 279 Orang Hilang, Korban Tewas Bertambah jadi 44 Orang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.