LPSK Beri Perlindungan Penuh Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Kamis, 19 Mar 2026, 12:20 WIBJAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada korban, saksi, dan keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (16/3/2026) sebagai langkah menjamin keselamatan dan kelancaran proses hukum.
Perlindungan ini diberikan kepada korban berinisial AY, saksi RF, serta keluarga korban A yang sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada LPSK. Sebelum keputusan final, LPSK juga telah memberikan perlindungan darurat selama 13â16 Maret 2026 berupa bantuan medis dan pengamanan fisik.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan maupun ancaman. Ia menilai kasus ini tergolong serius sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dari negara.
"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan memutuskan memberikan perlindungan kepada korban, saksi, dan keluarga korban," kata Achmadi.
"Perlindungan meliputi pengamanan fisik, bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," lanjutnya.
Dalam implementasinya, korban AY mendapatkan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat serta perawatan medis secara berkala. Selain itu, korban juga memperoleh pendampingan dalam pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan berjalan.
Sementara itu, saksi dalam kasus ini diberikan perlindungan berupa jaminan keamanan dalam memberikan keterangan. Adapun keluarga korban mendapatkan bantuan biaya hidup sementara hingga fasilitas tempat tinggal sementara demi menjaga keselamatan mereka.
Program perlindungan ini diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. LPSK juga melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi korban dan saksi guna memastikan perlindungan berjalan efektif.
Achmadi menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan perbuatan kejam yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip hak asasi manusia. Ia menilai kasus ini harus diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini adalah tindakan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," tegasnya.
LPSK juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang mengatur larangan penyiksaan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban dan saksi.
Selain memberikan perlindungan, LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal serta tidak mengabaikan keselamatan pihak yang terlibat.
LPSK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk berani memberikan keterangan. Lembaga tersebut memastikan siap memberikan perlindungan bagi siapa pun yang bersedia membantu mengungkap kasus ini.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Hak Asasi Manusia (HAM)
- UU Perlindungan Saksi dan Korban
- kasus kriminal Jakarta
- LPSK
- Penyiraman Aktivisi KontraS
- Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
-
Pengecasan Mobil Listrik Diduga Jadi Sebab Kebakaran di Jakut, Lima Orang Tewas
-
WFH ASN Bandung Dievaluasi, 137 Pegawai Tercatat Keluar Radius Kerja
-
Hotel Ciputra Jakarta Resmi Menerima Sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Ctrip
-
BPKN Siap Bantu Perlindungan Konsumen terkait Rumor Tokopedia Tutup
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
KAI Minta Maaf Karena Terganggunya Perjalanan Kereta Pantura
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.