Kemenperin Percepat Sertifikasi Industri untuk Lindungi Pasar dari Produk Impor
Minggu, 15 Mar 2026, 17:45 WIBJAKARTAÂ â Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepat layanan sertifikasi industri untuk melindungi pasar domestik dari produk impor. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing sektor manufaktur nasional secara berkelanjutan.
âPada tahun ini Kemenperin fokus menyelesaikan berbagai tantangan sektor industriâ ujar dia, Kamis (12/3) lalu.
Selain itu, lanjut Menperin, pihaknya akan memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Agus menyatakan penguatan standar wajib sangat penting untuk menjamin mutu produk di pasar dalam negeri. Menurut dia, efektivitas sistem pelayanan akan mendorong peningkatan daya saing industri nasional secara signifikan.
âDengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, daya saing industri nasional diharapkan meningkat,â ucap dia.
Peningkatan tersebut, lanjut Menperin, diharapkan terjadi secara signifikan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan penguatan ekosistem layanan industri menjadi kunci perkembangan sektor manufaktur. âKami ini kami mendorong seluruh unit pelaksana teknis agar memiliki kesamaan perspektif dalam mendukung industri nasional,â ujar dia.
Menurut Emmy, diversifikasi layanan balai standardisasi harus mampu merespons berbagai kebutuhan para pelaku dunia usaha. Penguatan peran balai akan menciptakan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri.
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta, Fathullah, menyebut pihaknya konsisten meningkatkan kualitas layanan teknis. Menurut dia, peningkatan kompetensi pegawai menjadi prioritas utama demi memberikan pelayanan yang lebih profesional.
âKami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi,â ujar dia.
Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini dipercepat menjadi 28 hari kerja.
Fathullah mengatakan sinergi antarunit pelaksana teknis akan memperkuat ekosistem industri nasional dalam menghadapi pasar global. Menurut dia, penguatan standardisasi berfungsi memastikan industri dalam negeri tumbuh sehat serta terlindungi dari impor.
âKe depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan,â ujar dia.
Sehingga industri dalam negeri tumbuh sehat, berdaya saing, serta terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kemenperin Berkolaborasi dengan Apple Academy Perkuat Ekosistem Digital RI
-
Pemerintah Kota Tangerang Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di Perbatasan
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
-
La Liga Spanyol: Tanpa Raphinha, Barca Andalkan Magis Yamal Hadapi Atletico
-
Harga Emas Antam Jumat (03/4) Pagi Turun Rp65.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gram
-
OJK Siap Pidanakan Finfluencer Nakal, Salah Info Keuangan Bisa Berujung Penjara!
-
Kelola KEK Maloy Lebih Serius, Kaltim Bidik Investasi Skala Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.