Kemenperin Percepat Sertifikasi Industri untuk Lindungi Pasar dari Produk Impor

Minggu, 15 Mar 2026, 17:45 WIB

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempercepat layanan sertifikasi industri untuk melindungi pasar domestik dari produk impor. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing sektor manufaktur nasional secara berkelanjutan.

“Pada tahun ini Kemenperin fokus menyelesaikan berbagai tantangan sektor industri” ujar dia, Kamis (12/3) lalu.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Selain itu, lanjut Menperin, pihaknya akan memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Agus menyatakan penguatan standar wajib sangat penting untuk menjamin mutu produk di pasar dalam negeri. Menurut dia, efektivitas sistem pelayanan akan mendorong peningkatan daya saing industri nasional secara signifikan.

“Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat dan efektif, daya saing industri nasional diharapkan meningkat,” ucap dia.

Peningkatan tersebut, lanjut Menperin, diharapkan terjadi secara signifikan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan penguatan ekosistem layanan industri menjadi kunci perkembangan sektor manufaktur. “Kami ini kami mendorong seluruh unit pelaksana teknis agar memiliki kesamaan perspektif dalam mendukung industri nasional,” ujar dia.

Menurut Emmy, diversifikasi layanan balai standardisasi harus mampu merespons berbagai kebutuhan para pelaku dunia usaha. Penguatan peran balai akan menciptakan dukungan yang lebih luas bagi sektor industri.

Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta, Fathullah, menyebut pihaknya konsisten meningkatkan kualitas layanan teknis. Menurut dia, peningkatan kompetensi pegawai menjadi prioritas utama demi memberikan pelayanan yang lebih profesional.

“Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi,” ujar dia.

Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini dipercepat menjadi 28 hari kerja.

Fathullah mengatakan sinergi antarunit pelaksana teknis akan memperkuat ekosistem industri nasional dalam menghadapi pasar global. Menurut dia, penguatan standardisasi berfungsi memastikan industri dalam negeri tumbuh sehat serta terlindungi dari impor.

“Ke depan, penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi akan terus dilakukan,” ujar dia.

Sehingga industri dalam negeri tumbuh sehat, berdaya saing, serta terlindungi dari produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.