AS Jatuhkan Sanksi kepada 2 Entitas dan 6 Individu Karena Menggalang Dana untuk Korea Utara

Jumat, 13 Mar 2026, 09:32 WIB

WASHINGTON - Amerika Serikat pada hari Kamis (12/3) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan dan enam individu atas peran mereka dalam operasi yang menggunakan pekerja teknologi informasi di negara asing untuk menggalang dana bagi Korea Utara.

Departemen Keuangan mengatakan skema yang diatur oleh pemerintah Korea Utara tersebut telah secara sistematis menipu bisnis AS dan menghasilkan pendapatan untuk mendanai program senjata Korea Utara, termasuk hampir $800 juta pada tahun 2024.

Ket. Foto: Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menyampaikan pidato dalam kunjungannya ke Universitas Pertahanan Nasional Kim Jong Un untuk merayakan HUT ke-60 pendiriannya, dalam foto yang disediakan Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara, 8 Oktober. — Sumber: Yonhap/KCNA

Departemen tersebut juga menuduh pekerja yang terkait dengan Korea Utara menanam malware di jaringan perusahaan untuk mencuri rahasia perusahaan.

"Rezim Korea Utara menargetkan perusahaan Amerika melalui skema penipuan yang dilakukan oleh agen TI luar negerinya, yang mempersenjatai data sensitif dan memeras bisnis untuk pembayaran yang besar," kata Menteri Keuangan Scott Bessent dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kyodo News.

Bessent mengatakan pemerintah AS akan terus menindak kegiatan Korea Utara tersebut.

Entitas dan individu yang dikenai sanksi adalah fasilitator operasi yang berbasis di Korea Utara, Vietnam, Laos, dan Spanyol.

Kedua perusahaan tersebut adalah Amnokgang Technology Development Company, sebuah perusahaan IT Korea Utara, dan Quangvietdnbg International Services Company, yang berbasis di Vietnam.

Departemen tersebut mengatakan bahwa Nguyen Quang Viet, CEO perusahaan Vietnam tersebut, mengkonversi sekitar $2,5 juta menjadi mata uang kripto untuk Korea Utara antara tahun 2023 dan 2025, yang termasuk pendapatan ilegal dari pekerja IT yang terkait dengan Amnokgang.

Di bawah sanksi baru tersebut, semua properti atau kepentingan dalam properti di Amerika Serikat yang terkait dengan perusahaan dan individu tersebut dibekukan, dan setiap transaksi yang melibatkan mereka dilarang.

  • sanksi AS

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.