Mantan Menag Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 12 Mar 2026, 16:03 WIB

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.02 WIB.

Kedatangannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik. "Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis (12/3).

Ket. Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas — Sumber: RRI/Chairul Umam

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh KPK, Yaqut menanggapi dengan santai. "Tanya diri masnya sendiri,” ujar dia sambil tersenyum.

Ia juga membantah adanya penundaan terkait agenda pemeriksaan tersebut. "Enggak ada tuh,” kata dia.

Yaqut mengatakan, terkait putusan praperadilan, hal tersebut telah diputuskan oleh hakim tunggal. "Sudah diputuskan hakim tunggal,” ujar dia singkat.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

“Benar, hari ini Kamis, 12 Maret 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ. Ia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap YCQ dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar dia.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Pihaknya juga berharap tersangka dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3) lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.