• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Jangan Sembrono! Guru Besa...

Jangan Sembrono! Guru Besar UI: Tramadol Obat Keras, Tak Boleh Dijual Bebas

Rabu, 11 Mar 2026, 15:50 WIB

JAKARTA – Peningkatan literasi masyarakat terkait penggunaan obat keras menjadi faktor krusial untuk melindungi kesehatan publik dan mencegah penyalahgunaan.

Pemahaman yang baik mengenai dosis, indikasi, efek samping, dan risiko ketergantungan dapat menurunkan potensi overuse atau konsumsi obat tanpa resep yang berbahaya.

Ket. Foto: Ilustrasi - Obat keras jenis tramadol. — Sumber: ANTARA/HO-Polda Banten

Selain itu, literasi obat keras mendukung efektivitas sistem kesehatan nasional dengan mengurangi tekanan pada fasilitas layanan kesehatan akibat komplikasi akibat penggunaan obat yang tidak tepat.

Upaya edukasi yang melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, dan media publik juga dapat mendorong masyarakat untuk membuat keputusan lebih bijak dalam penggunaan obat, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya resep dan pengawasan profesional dalam mengonsumsi obat-obatan berisiko tinggi.

Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, dengan tegas mengatakan bahwa tramadol tergolong obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.

Ia mengatakan, penggunaan obat pereda nyeri ini harus melalui resep dokter karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.

"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas," ujar Ari ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/3).

Tramadol, menurut Ari, memang kerap digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Namun, statusnya sebagai obat keras membuat penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.

Ia menyebut pembatasan tersebut dilakukan karena tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau adiksi jika digunakan secara tidak tepat. Efek tertentu dari obat ini juga sering menjadi alasan penyalahgunaan oleh sebagian orang.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” imbuhnya.

Ari menjelaskan, orang yang mengonsumsi tramadol bisa merasakan peningkatan energi, perasaan lebih segar, hingga peningkatan suasana hati. Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna merasa lebih percaya diri atau lebih nyaman, terutama jika sebelumnya mengalami nyeri atau rasa tidak nyaman pada tubuh.

“Karena sifatnya menghilangkan rasa sakit, orang yang sebelumnya merasa pegal atau tidak nyaman bisa langsung merasa lebih enak. Hal inilah yang membuat obat ini sering disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan tramadol secara terus-menerus tanpa pengawasan dokter dapat memicu ketergantungan. Jika seseorang sudah mengalami adiksi, maka tubuh akan terus "meminta" obat keras tersebut, yang dampaknya tentu akan merusak tubuh.

Dampaknya, ketika penggunaan dihentikan, penderita dapat mengalami berbagai keluhan seperti sulit tidur, gelisah, nyeri otot, hingga tremor atau gemetar.

Dalam banyak penelitian yang diterbitkan di laman doi.org, bahwa obat ini memiliki efek samping ketergantungan yang cukup tinggi apabila dilakukan penyalahgunaan dalam konsumsinya, di antaranya sakit kepala, pusing, mengantuk, gangguan pencernaan, kejang-kejang, tubuh terasa lemah, cemas, kesulitan buang air kecil, euforia, gangguan menstruasi, halusinasi, gangguan koordinasi, dermatitis, dan banyak lagi.

Sementara itu, apabila penggunaan tramadol dilakukan tanpa sesuai dengan resep dari dokter atau dilakukan secara berlebihan, pengguna akan overdosis dapat menimbulkan pupil mata mengecil, kolaps jantung, henti jantung, muntah, depresi pernapasan, koma, hingga hipotensi.

Karena itu, Ari menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahwa tramadol bukan obat bebas yang dapat dikonsumsi sembarangan. Penggunaan obat ini harus melalui pemeriksaan dan resep dokter agar aman serta sesuai kebutuhan medis pasien.

  • Obat Keras
  • tramadol

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.