- Home
-
- Megapolitan
-
- Wagub Rano Rumuskan Insent...
Wagub Rano Rumuskan Insentif Industri Film: Jakarta Siap Berikan Keringanan dan Pembebasan Pajak
Selasa, 10 Mar 2026, 19:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) terkait pemberian insentif bagi industri perfilman untuk memperkuat ekosistem kreatif di ibu kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (10/3).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut forum tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan industri film nasional. Ia menilai penguatan sektor perfilman penting dalam mendorong transformasi Jakarta menjadi kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
"Saya menyambut baik forum ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri perfilman Jakarta agar semakin kompetitif sekaligus menjadi salah satu penggerak ekonomi kreatif kota, khususnya menuju visi Jakarta sebagai kota sinema," ujar Rano Karno.
Menurutnya, penguatan sektor kreatif termasuk industri film memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui peran Jakarta Film Commission.
Rano Karno menjelaskan forum diskusi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari industri perfilman nasional. Pemerintah daerah mengundang asosiasi produser film hingga pelaku industri bioskop untuk membahas berbagai kemungkinan kebijakan insentif.
"Hari ini, saya bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta mengundang rekan-rekan asosiasi, baik produser maupun Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, untuk berdiskusi," jelas Rano Karno.
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak.
"Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional," tambahnya.
Rano Karno juga menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan insentif industri film telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan hingga pembebasan pajak daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan pokok pajak untuk sektor jasa kesenian dan hiburan. Dalam regulasi tersebut, pertunjukan film nasional di bioskop mendapatkan pengurangan pajak hingga 50 persen.
"Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 telah diatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop, dengan pengurangan sebesar 50 persen," ungkap Rano Karno.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu menghasilkan formulasi insentif industri film yang komprehensif dan tepat sasaran. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci dalam membangun ekosistem sinema yang kuat.
"Menjelang lima abad Jakarta, kami berharap kota ini dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, menjadi lokasi produksi yang menarik bagi para sineas, serta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia," ujar Lusiana Herawati.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan tren penerimaan pajak dari sektor bioskop. Sektor tersebut selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Tercatat penerimaan pajak bioskop di Jakarta mencapai sekitar Rp81 miliar pada 2023. Nilai tersebut sempat menurun menjadi Rp72 miliar pada 2024 sebelum kembali meningkat hingga lebih dari Rp84 miliar pada 2025.
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- industri film
- Pemprov DKI Jakarta
- Wagub DKI Rano Karno
- Ekonomi Kreatif
- Jakarta Kota Sinema
- Industri Perfilman
- Bapenda DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Produk Fesyen Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp17 Miliar di Jepang
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.