NTB Siapkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang Laut
Selasa, 10 Mar 2026, 13:32 WIBMATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang laut melalui rancangan Peraturan Gubernur sebagai langkah memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor kemaritiman.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim mengatakan pemerintah daerah telah melakukan finalisasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang sanksi administratif dan penyelesaian sengketa tersebut.
"Regulasi itu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan," ujar dia dalam pernyataan di Mataram, Selasa (10/3).
Muslim menegaskan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan kawasan pesisir untuk kegiatan usaha wajib memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
Menurut dia, pemanfaatan ruang laut harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan agar sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
"Aturan yang termuat dalam regulasi itu perlu diselaraskan antara objek pengawasan dengan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi dapat berjalan lebih efektif," kata Muslim.
Lebih lanjut ia menegaskan ketentuan yang dimuat dalam rancangan Peraturan Gubernur tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pengelolaan ruang laut.
Apabila dokumen rancangan regulasi telah memenuhi standar substansi teknis dan legal drafting, maka pembahasan selanjutnya dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Muslim menekankan pentingnya koordinasi antar bidang dalam proses penyusunan hingga implementasi kebijakan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal dalam jangka panjang.
"Harapan pemerintah daerah regulasi itu memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di NTB," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044, NTB merupakan provinsi kepulauan dengan wilayah lautan seluas 2,79 juta hektare dan wilayah daratan seluas 1,96 juta hektare.
NTB terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa beserta 401 pulau-pulau kecil di sekitarnya. Garis Wallace yang melintasi NTB memberikan warisan sumber daya alam serta keanekaragaman hayati yang melimpah, seperti ekosistem laut dengan potensi kemaritiman hingga hutan.
- NTB
- Penyelesaian
- sengketa
- Pemanfaatan Ruang Laut
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Keluarga Astronot Kenang 40 Tahun Tragedi Space Shuttle Challenger
-
Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim
-
Raja Charles dari Inggris Tiba di AS untuk Kunjungan Kenegaraan yang Diwarnai Ketegangan
-
Pangkas Rantai Birokrasi, Mentan Cabut 500 Aturan yang Hambat Swasembada Pangan
-
Program MBG jadi Berkah bagi Para Petani di NTT
-
Stasiun Gundih Jadi Favorit Warga Grobogan, Penumpang Tembus 10 Ribu Orang
-
Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.