Kadar Nikotin Rokok Kretek Lebih Besar, Kemenkes Dorong Upaya Pembatasan
Selasa, 10 Mar 2026, 16:35 WIBJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong dilakukannya pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok berdasarkan hasil riset para ahli, di mana ditemukan kandungan nikotin yang ada dalam rokok kretek lebih besar dari standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes Benget Saragih mengemukakan, berdasarkan standar WHO kadar nikotin yang ditetapkan yakni 0,4 mg yang dianggap memiliki risiko lebih rendah bagi kesehatan, sekaligus batas minimal yang disarankan untuk mencegah adiksi.
"Kalau dari WHO itu kan 0,4 mg yang dianggap risiko lebih rendah, tetapi para ahli melihat bahwa di Indonesia kadar nikotin dan tar hampir rata-rata 1 mg, terutama untuk rokok putih, yang jadi masalah adalah rokok kretek. Ini yang perlu kehadiran pemerintah, bagaimana tanaman tembakau Indonesia ini ke depan dilakukan upaya-upaya dari industri maupun dari petani," katanya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa (10/3).
Oleh karena itu, Benget mengapresiasi Kemenko PMK yang membuka diskusi uji publik terkait kajian batas rokok dan tar agar memberi ruang juga kepada para pelaku industri dan petani tembakau.
"Dari sisi buruh dan ekonomi tetap harus diperhatikan, tidak bisa langsung mengikuti standar global 0,4-0,6 mg, itu bisa kacau. Berdasarkan hasil evaluasi badan komite, ternyata rokok putih kita masih di angka sekitar 1, bahkan ada yang sampai 10. Memang yang jadi persoalan rokok kretek," ujar dia.
Benget menyarankan pemerintah untuk hadir mendorong kemungkinan adanya teknologi yang dapat mengubah kadar nikotin tinggi menjadi lebih rendah, meski mungkin pengembangan teknologi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Tadi para pakar juga menyampaikan, apakah bisa ada teknologi yang mengubah nikotin yang tinggi menjadi lebih rendah. Di sini pemerintah perlu hadir untuk mendorong teknologi tersebut, oleh karena itu, diperlukan waktu lima tahun. Kalau nanti ternyata tidak cukup lima tahun dan perlu sepuluh tahun, mungkin para ahli bisa merekomendasikan seperti itu," paparnya.
Meski idealnya tidak ada batas kadar nikotin minimal karena rokok berbahaya bagi kesehatan, Benget tetap menghargai hasil kajian yang masih mempertimbangkan aspek ekonomi petani tembakau.
- Kemenkes
- Pembatasan
- Kadar Nikotin
- Rokok Kretek
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Energi Biru Dipacu, NTB Percepat Pembangunan PLTAL Selat Alas
-
Rayakan Hari Kartini F&B ID Tawarkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
-
Dua Kapalnya Diserang di Selat Hormuz, India Panggil Dubes Iran
-
Polri: Rekrutmen Akpol 2026 hanya Lewat Jalur Reguler
-
Kesadaran Warga untuk Hidup Sehat Makin Tinggi
-
Gerakan Literasi Perkuat Aktivitas Anak Tanpa Ketergantungan Gawai
-
UMKM Terbantu Bazar Lebaran Betawi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.