Pejabat Bangka Tengah Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Senin, 09 Mar 2026, 19:57 WIBBupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman menegaskan pejabat daerah yang mengambil cuti tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Ini sikap saya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, bahkan sudah dipertegas melalui surat edaran agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Algafry di Koba, Senin.
Ia mengatakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut dia, pejabat daerah diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
"Saya tidak ingin persoalan yang sama terulang tahun ini. Jika masih terjadi, tidak ada toleransi dan akan diberlakukan sanksi," ujarnya.
Algafry menegaskan pejabat yang tetap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan berarti sengaja melanggar aturan.
"Saya sudah berkali-kali menegaskan hal ini. Jika masih dilakukan berarti 'ngeyel' dan mencari masalah," katanya.
Meski demikian, ia menyebutkan mudik merupakan tradisi tahunan saat Lebaran dan banyak aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat daerah, mengambil cuti untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
"Cuti merupakan hak ASN dan mudik sudah menjadi tradisi Lebaran. Namun kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu," ujarnya.
Algafry juga mengingatkan ASN yang akan mudik agar menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sebelum mengambil cuti.
"Silakan koordinasikan tugas dan tanggung jawab dengan rekan kerja lain yang dapat membantu selama masa libur."Â
- larangan kendaraan dinas mudik
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.