Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi X DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

📅 Senin, 09 Mar 2026, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi X DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Demi Lindungi Anak di Ruang Digital Doc: DPR RI
Ket. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah dalam rilis yang disiarkan media DPR RI, Sabtu (7/3).

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, ungkapnya, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Ia menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hetifah juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutup Hetifah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.