Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Hasil Utang, Ini Kata Baznas
Senin, 09 Mar 2026, 13:53 WIBJAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta tak melarang seseorang membayar zakat fitrah menggunakan uang hasil utang.
"Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3).
Hutang yang dimaksud tujuannya bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok, melainkan alasan lain semisal keperluan mengembangkan bisnis. Namun, bila seseorang tidak sanggup membayar zakat fitrah, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya.
"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," kata dia.
Merujuk Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: âRasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu shaâ kurma atau satu shaâ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.â (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi penerima.
- Baznas
- Bayar Zakat Fitrah
- Uang Hasil Utang
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Ribuan Kasus, Damkar Surabaya Banjir Permintaan Evakuasi Hewan
-
BPBD DKI: Banjir di Jakarta Rendam 20 RT dan Lima Ruas Jalan
-
Jakarta Waspada! BMKG Prakirakan Petir Melanda, meski hanya Hujan Ringan Senin (1/11) Ini
-
Man City Kian Mendekat, Pep Guardiola Sudah Prediksi Arsenal Bakal Tergelincir di Liga Inggris
-
Temani Momen Buka Puasa, Joyday Luncurkan Varian Es Krim Baru di Ramadan 2026
-
Bayar Utang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Kemenag DKI
-
Kemenkop Bentuk Pusat Kendali Data untuk Pantau Koperasi di Seluruh Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.