Sorong Masuk Zona Merah, Indeks Risiko Bencana Tinggi, Pemkot Langsung Ambil Langkah Darurat
Kamis, 05 Mar 2026, 05:30 WIBSORONG -Â Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, mulai menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) periode 2026â2029 sebagai respons atas tingginya kompleksitas risiko bencana di wilayah pusat pertumbuhan ekonomi tersebut.Â
Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Kota Sorong mencatatkan skor 176.50 yang menempatkannya dalam kategori risiko tinggi terhadap ancaman gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor.
Staf Ahli Wali Kota Sorong Abdul Rahim Oeli menegaskan, dokumen ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan strategi krusial yang diintegrasikan langsung ke dalam rencana pembangunan daerah guna menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi dalam lima tahun ke depan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya menyusunDokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Sorong Tahun 2026â2029 melalui diskusi kelompok terpumpun sebagai bagian langkah penting mendukung penanganan bencana di wilayah itu.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Wali Kota Sorong Abdul Rahim Oeli di Sorong, Rabu, mengatakan penyusunan RPB merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Sorong berjalan secara aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Menurut dia, sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Papua Barat Daya, Kota Sorong mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor.
"Namun, dinamika tersebut juga diiringi dengan peningkatan kompleksitas risiko bencana, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran permukiman," katanya.
Dia mengatakan RPB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman arah kebijakan dan strategi penanggulangan bencana lima tahun ke depan.
"Tanpa perencanaan yang matang, risiko bencana dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan capaian pembangunan daerah,â ujarnya.
Dokumen RPB 2026â2029 akan diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga upaya pengurangan risiko bencana menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan.
Dia juga menyoroti keterkaitan antara bencana dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mengingat bencana dapat mengganggu layanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
"Investasi dalam mitigasi dan kesiapsiagaan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas hidup masyarakat," katanya.
Dokumen RPB, kata dia, memiliki fungsi strategis sebagai pedoman lintas perangkat daerah, dasar pengalokasian anggaran berbasis risiko, serta instrumen kolaborasi multipihak.
Pemerintah Kota Sorong mendorong seluruh SKPD untuk mengintegrasikan perspektif pengurangan risiko bencana ke dalam tugas dan fungsi masing-masing, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI), nilai indeks resiko bencana Provinsi Papua Barat Daya 2015-2024, Kota Sorong masuk kategori resiko tinggi dengan nilai 176.50.
- papua barat daya
- mitigasi bencana
- kota sorong
- rencana penanggulangan bencana
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Jakarta Membantu Korban Banjir untuk Solidaritas
-
Sidang Perdana Gugatan PHI Media Indonesia vs Jurnalis Senior Digelar
-
Akibat Kereta Anjlok, KA Pandalungan Alami Kelambatan 10 Jam Lebih
-
Endang Setyawati Thohari: Hilirisasi dan Infrastruktur Jadi Jalan Emas Sejahterakan Petani-Peternak Papua Barat Daya
-
Ngeri! 14 Zona Megathrust Mengintai Indonesia Khususnya Selatan Jawa, Ahli Sebut Hanya Tunggu Waktu
-
Papua Barat Daya Targetkan MBG 100% dari Produksi Lokal Sorong
-
Memperkuat Sistem Mitigasi Bencana di Jayapura
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.