Kabupaten Mimika Optimalkan Peran LPM untuk Perencanaan hingga Pengawasan Pembangunan

Kamis, 05 Mar 2026, 04:15 WIB

Timika - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Papua Tengah mendorong pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kampung di wilayah itu.

Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika Eklefina Karma mengharapkan LPM menjadi lembaga yang dapat membantu pemerintah kampung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di kampung.

Ket. Foto: Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika Eklefina Karma. — Sumber: Antara

“Pembentuk LPM ini, dulu berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tetapi sekarang pembentukan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” kata dia pada Rabu (4/3).

Saat ini, LPM telah dibentuk di seluruh kampung di wilayah barat Mimika, meliputi Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar, Mimika Barat, dan Mimika Tengah. Pembentukan di wilayah itu masih menggunakan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

“Kalau di wilayah itu, semua kampung sudah terbentuk,”ujarnya.

Ia mengatakan pembentukan LPM oleh pemerintahan kampung, akan tetapi untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah di tingkat kampung, distrik, dan DPMK Mimika.

“Pengurus LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Dibentuk oleh aparat kampung dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari kepala kampung, jumlah kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan kampung. Kami DPMK bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pembinaan,” ujarnya.

Selain sebagai mitra, pengurus LPM juga wajib dilibatkan dalam setiap musyawarah pembangunan kampung.

“Dia bukan hanya mitra pemerintah di bidang pembangunan tetapi masih ada tugas tugas lain, ketua LPM ini bisa dilibatkan dalam musyawarah untuk Dana Desa,” ujarnya.

Untuk pembentukan LPM di wilayah timur Mimika, Kota Timika dan wilayah pegunungan Mimika akan menggunakan peraturan baru Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Dan ini bukan hanya berlaku untuk LPM tetapi juga semua lembaga meliputi Karang Taruna, posyandu, dan lembaga lainnya," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pembentukan pada 2025 kepada seluruh aparat kampung agar segera melaksanakan pembentukan LPM di kampung masing-masing.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.