- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Jakarta Selatan Ing...
Pemkot Jakarta Selatan Ingatkan Pemilik Padel agar Gunakan Peredam Suara
Rabu, 04 Mar 2026, 10:47 WIBJAKARTA â Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan pemilik padel agar menggunakan peredam suara (soundproofing) dan lokasi parkir demi kenyamanan bersama.Â
"Diharapkan mereka punya peredam suara, tidak mengganggu lingkungan, dan juga dia punya parkiran," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (04/3).
Anwar mengatakan perintah ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait perizinan pembangunan lapangan padel.
Diharapkan sejumlah aturan yang berlaku dapat diwujudkan bagi pemilik lapangan padel, baik zona komersil maupun nonkomersil.
"Bagi padel-padel di permukiman yang belum berizin, maka disegel dan izin tidak boleh dikeluarkan. Bagi yang sudah berizin, diatur waktu bukanya, jangan sampai mengganggu warga, paling lambat jam 20.00 WIB malam," katanya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan penyegelan tetap lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, karena belum melengkapi izin operasional pada Selasa (03/3).
Aturan ini telah sesuai hukum yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.
Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG)Â akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.
Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.
- Pemkot Jakarta Selatan
- Perizinan Padel
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan terkait Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
1.600 Pelanggan PLN Jabodetabek Nikmati Listrik Secara Serentak
-
Polri Dorong Bantuan Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar dari Pondok Cabe
-
Harga Beras di Pasar Muara Angke Diawasi Satgas Pangan Pelabuhan
-
Aksi penolakan lapangan padel di permukiman Pulomas
-
5 Film Kolaborasi Netflix dan Warner Bros yang Menjadi Kenyataan
-
Dipicu Gigitan Kutu, Remaja Australia Menjadi Orang Pertama di Dunia yang Meninggal karena Alergi Daging
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.