KPK Telah Menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka
Rabu, 04 Mar 2026, 11:18 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
âKPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,â ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/3).
Budi menjelaskan penetapan itu dilakukan KPK setelah menggelar gelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3) malam, dan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
âUntuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,â katanya.
Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Sementara itu, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
Lanny Jaya Siap Mandiri, Aletinus Yigibalom Tekan Tombol Ekonomi Lokal Lewat 39 Distrik
-
Nilai Ekspor Bulanan Komoditas Pakaian Tekstil Meningkat
-
Janice Tjen Melaju, Laga Kontra Samsonova Menanti di Babak 64 Besar Madrid Open
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.