Aparat Menyelamatkan Nuri dari Tangan Penjahat

Rabu, 04 Mar 2026, 04:04 WIB

AMBON – Nasib baik masih dialami Nuri yang mengenakan hiasan hitam di kepala atau disebut Nuri Berkepala Hitam. Dia diselamatkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Petugas mengamankan seekor burung dilindungi jenis Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) Papua yang ditemukan tanpa pemilik saat patroli rutin di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Kegiatan pengawasan yang dilakukan Polisi Kehutanan BKSDA Maluku awalnya berlangsung seperti biasa. Namun petugas kemudian melakukan patroli di atas KM Leuser dan menemukan seekor burung di Dek 4 bagian belakang kapal tanpa diketahui pemiliknya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Cardolin Ch Latuputty, di Ambon, Selasa.

Ket. Foto: diselamatkan dari penjahat — Sumber: ist

Setelah dilakukan identifikasi, burung tersebut diketahui merupakan Nuri Kepala Hitam Papua, salah satu satwa liar yang dilindungi. Sebagai langkah preventif, lanjutnya, petugas turut memberikan penyadartahuan kepada para penumpang di sekitar lokasi temuan mengenai pentingnya perlindungan satwa liar serta larangan peredaran dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Burung tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk menjalani observasi dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah guna mencegah praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.

Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)".

  • burung nuri

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.