Era Baru Keterbukaan! BEI Umumkan Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Selasa, 03 Mar 2026, 22:25 WIB

JAKARTA – Penerbitan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal.

Ambang batas tersebut umumnya mencerminkan kepemilikan yang cukup signifikan untuk memengaruhi arah kebijakan perusahaan, baik dalam pengambilan keputusan strategis maupun dinamika di tingkat pemegang saham.

Ket. Foto: Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.

Keterbukaan ini membantu investor memahami struktur kepemilikan, potensi konflik kepentingan, serta risiko konsentrasi saham.

Selain itu, publikasi data secara berkala dapat mencegah praktik manipulatif, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperkuat integritas bursa sebagai sarana investasi yang adil dan akuntabel.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Selasa (3/3) sore, seusai penutupan perdagangan bursa, secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan KSEI dan BEI sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik.

"Per sore ini pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas 1 persen itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX. Data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3).

Sesuai dengan ketentuan pada surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI.

Adapun, informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI.

Penyajian informasi dilakukan secara terstruktur, guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Dalam kesempatan ini, BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen, BEI berharap investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 persen dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ atau www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.