- Home
-
- Luar Negeri
-
- Vietnam jadi Negara Pertam...
Vietnam jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Berlakukan UU “AI”
Senin, 02 Mar 2026, 02:20 WIBHANOI - Undang-undang yang mengatur kecerdasan buatan (AI) mulai berlaku di Vietnam pada Minggu (1/3), menjadikannya negara pertama di Asia tenggara yang memiliki kerangka kerja komprehensif tentang teknologi yang berkembang pesat ini. Disahkan oleh Majelis Nasional pada Desember lalu, UU ini berfokus pada risiko yang ditimbulkan oleh AI generatif, yang mensyaratkan pengawasan dan kontrol manusia sejalan dengan UU AI penting Uni Eropa.
Banyak negara sedang berupaya mengatasi bahaya chatbot dan generator gambar, mulai dari disinformasi hingga pelecehan daring dan pelanggaran hak cipta, tetapi hanya sedikit yang telah memberlakukan UU ini.
âUU tersebut membuka jalan bagi Vietnam untuk berintegrasi secara mendalam dengan standar internasional sambil tetap menjaga kedaulatan digital," demikian pernyataan pemerintah Vietnam dalam sebuah laporan pada Desember lalu.
UU ini berlaku bagi pengembang, penyedia, dan penyebar teknologi, baik organisasi di Vietnam maupun entitas asing yang beroperasi di negara tersebut.
Perdana Menteri Pham Minh Chinh pada Rabu (25/2) lalu mengatakan bahwa AI dan ekonomi data adalah pilar dari model pembangunan baru yang lebih berkelanjutan dan cerdas. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah akan mendirikan pusat komputasi AI nasional, meningkatkan sumber daya data, dan mengembangkan model bahasa berskala besar dalam bahasa Vietnam. SB/AFP/I-1
- artificial intelligence (AI)
- Vietnam
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
OJK Dorong Pasar Modal Berkelanjutan Berbasis ESG
-
Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran Tanpa Batas, Diplomasi Dimaksimalkan
-
AI Sebagai "Penyebab Munculnya" Celah Keamanan Siber
-
Swiatek Mundur, Sabalenka Tetap Unggulan Utama
-
Menteri Pertanian: Stok Cadangan Beras Pemerintah di Bulog Tembus 5,19 Juta Ton
-
1.201 Jamaah Haji Serang Siap Berangkat 2026, Semua Lolos Tes Kesehatan
-
Belum Jalan, UU Perkeretaapian Meminta Operator Infrastruktur dan Sarana Terpisah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.