Kemendikdasmen Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima PIP
Senin, 02 Mar 2026, 16:02 WIBJAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening penerima dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra mengatakan masa aktivasi rekening penerima dana PIP diperpanjang hingga 13 Maret 2026 atau satu minggu sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.
âDiperpanjang sampai sebelum lebaran, seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening penerimanya, tetapi diperpanjang lagi hingga 13 Maret,â kata Andhika usai memberikan pemaparan dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin.
Ia menjelaskan perpanjangan itu dilakukan karena masih banyak murid calon penerima dana PIP yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Akibatnya, kata dia, masih banyak dana PIP yang sampai saat ini mengendap di rekening penerima PIP dan akan ditransfer kembali ke kas negara jika tidak diambil oleh penerima sampai batas waktu yang ditentukan.
âBiasanya kan dikembalikan bulan Maret (anggaran PIP). Nah, cuma ini saya ingin minta izin untuk memperpanjang pengembalian,â ujarnya.
Sebelum melakukan aktivasi rekening, ia mengatakan bahwa para murid dengan dibantu orang tua ataupun pihak sekolah dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan status penerima dana PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) atau laman resmi PIP.
Sementara untuk tahap aktivasi nomor rekening penerima, ia mengatakan dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal pencairan PIP 2026 dibagi ke dalam tiga termin, berikut rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Adapun pencairan dana PIP Kemendikdasmen dilakukan secara bertahap sehingga setiap sekolah dapat menerima dana di waktu yang berbeda-beda, namun tetap pada periode yang telah ditetapkan.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
KemenPPPA Resmikan Ruang Bersama Indonesia
-
Program Indonesia Pintar Permudah Akses Pendidikan Anak Kurang Mampu di Bengkayang
-
PPIH: Lima Haji Aceh Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi
-
Program Indonesia Pintar di Bengkayang Membantu Anak Kurang Mampu di SLB
-
Bupati Serang Serukan Perang Lawan Korupsi dan Narkoba
-
Salurkan Bantuan di Purwakarta, Saan Mustopa: Jangan Ada Pemotongan Dana PIP
-
UMKM Badung Meledak! Transaksi HUT Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar dalam Dua Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.