KAI Palembang Mencatat Sebanyak 81.134 Tiket Lebaran 2026 Sudah Terjual
Senin, 02 Mar 2026, 07:43 WIBPALEMBANG â PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mencatat sebanyak 81.134 tiket Angkutan Lebaran 1447 Hijriah/2026 terjual hingga 28 Februari 2026.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penjualan periode keberangkatan 11 Maret hingga 1 April 2026 untuk tiga perjalanan kereta api (KA) di wilayah Divre III.
âTiket masih terus terjual karena pemesanan sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan. Masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan mudik maupun arus balik,â ujar Aida di Palembang, Sabtu (1/3/2026).
Tiga rangkaian KA yang dioperasikan pada masa Angkutan Lebaran tahun ini adalah KA Bukit Serelo relasi KertapatiâLubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi KertapatiâTanjungkarang (PP), dan KA Sindang Marga relasi KertapatiâLubuklinggau (PP).
Data penjualan menunjukkan antusiasme tinggi pada kelas ekonomi. Tiket KA Bukit Serelo relasi KertapatiâLubuklinggau terjual 14.803 lembar (106 persen), sedangkan arah sebaliknya mencapai 16.002 tiket (114 persen).
Selanjutnya, KA Rajabasa relasi KertapatiâTanjungkarang mencatat penjualan 20.295 tiket (109 persen), dan relasi sebaliknya sebanyak 22.534 tiket (121 persen). Sementara itu, KA Sindang Marga relasi KertapatiâLubuklinggau baru terjual 4.371 tiket (46 persen), dan arah sebaliknya 3.119 tiket (33 persen).
KAI memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 18 dan 19 Maret 2026 dengan total penjualan sementara mencapai 9.293 penumpang atau 121 persen dari kapasitas harian yang tersedia.
"Data ini dapat menjadi referensi masyarakat untuk memilih tanggal keberangkatan yang masih tersedia, khususnya pada KA Sindang Marga," tambah Aida.
KAI mengimbau calon penumpang membeli tiket melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, laman kai.id, serta mitra resmi untuk menghindari penipuan.
Terkait ketentuan penumpang anak, anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki tiket tarif penuh dan mendapat tempat duduk. Adapun anak di bawah tiga tahun (infant) tidak dikenakan biaya selama dipangku, dengan ketentuan maksimal satu bayi untuk satu penumpang dewasa dan tetap wajib didaftarkan menggunakan NIK.
- PT KAI Divre III Palembang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.